JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan larangan pungutan di lingkungan sekolah, termasuk dalam bentuk kegiatan wisuda yang dinilai membebani orang tua.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya dalam bentuk apa pun.
“Tidak boleh ada pungutan apa pun dari sekolah,” tegas Wali Kota Wahyu, diwawancarai awak media usai rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Senin (4/5/2026)
Ia menanggapi adanya praktik wisuda siswa sekolah dasar yang digelar di hotel dengan biaya yang tidak sedikit.
Menurutnya, kegiatan tersebut seharusnya tidak dilakukan secara berlebihan karena dapat memberatkan wali murid.
“Kalau wisuda, yang sederhana saja. Bisa di sekolah, tidak perlu di hotel. Jangan sampai memberatkan orang tua,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika kegiatan dilakukan oleh komite sekolah, maka sifatnya adalah kesepakatan antar wali murid, bukan kebijakan sekolah.
Namun, pemerintah tetap mengimbau agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana dan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat. (dop/nuh)