JAVASATU.COM- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta 121 pejabat manajerial yang baru dilantik segera bekerja maksimal dan tidak terlena dengan jabatan baru. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kediri mengejar penerapan manajemen talenta ASN.

Sebanyak 121 pejabat manajerial dilantik Hanindhito di Convention Hall, Simpang Lima Gumul, Senin (24/8/2026). Mereka terdiri dari tiga pejabat pimpinan tinggi pratama, 47 pejabat administrator, dan 71 pejabat pengawas.
Hanindhito mengatakan pelantikan dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong sekaligus mengoptimalkan kinerja perangkat daerah.
“Bagi pejabat yang hari ini telah dilantik, saya minta untuk dapat bekerja maksimal di perangkat daerahnya masing-masing,” kata Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri..
Sebelum pelantikan, terdapat 141 kursi jabatan di lingkungan Pemkab Kediri yang kosong. Setelah 121 pejabat dilantik, sebanyak 78 jabatan yang sebelumnya kosong telah terisi. Sementara 63 jabatan lainnya masih belum terisi dan ditargetkan segera dituntaskan.
“Masih ada kekurangan 63 jabatan yang kosong. Ini akan segera kita tuntaskan,” ujar Mas Dhito usai pelantikan.
Mas Dhito menyebut pengisian jabatan telah melalui sejumlah pertimbangan, terutama penilaian kinerja. Para pejabat yang baru dilantik juga diminta segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab barunya.
Ia menegaskan jabatan baru bukan alasan bagi pejabat untuk merasa aman dari evaluasi. Profesionalitas dan kinerja tetap menjadi ukuran dalam penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.
“121 pejabat yang dilantik, jangan merasa telah menduduki jabatan baru terus merasa bisa di sini satu tahun, dua tahun ke depan. Tidak! Saya lagi kejar manajemen talenta,” tegasnya.
Menurut dia, penerapan manajemen talenta ASN memungkinkan terjadinya mutasi kembali dalam waktu relatif cepat. Ia bahkan membuka kemungkinan evaluasi dan mutasi dilakukan dalam enam bulan ke depan setelah target manajemen talenta tercapai.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Kediri ingin memastikan penempatan ASN tidak hanya berdasarkan pengisian jabatan, tetapi juga mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan organisasi perangkat daerah. (kur/arf)