JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu yang digelar di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (18/5/2026).

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Perubahan Perangkat Daerah, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketiga regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah, reformasi birokrasi, serta pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengatakan masukan dari seluruh fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan aturan daerah agar lebih tepat sasaran dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami sangat menghargai komitmen DPRD. Tanggapan ini merupakan komitmen kita bersama agar aturan yang dilahirkan benar-benar berpihak pada kemaslahatan masyarakat dan kemajuan Kota Batu,” ujar Heli dalam sidang paripurna.
Pada pembahasan Raperda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemkot Batu menegaskan komitmennya menjaga identitas Kota Batu sebagai kawasan agraris dan agrowisata. Pemerintah akan memperketat pengendalian alih fungsi lahan di tengah meningkatnya investasi sektor pariwisata.
Pemkot Batu juga akan mempercepat pemetaan lahan berbasis spasial yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mencegah konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
“Peta lahan ini nantinya memiliki kekuatan hukum tetap guna mencegah konflik ruang. Selain itu, perlindungan untuk petani akan kami perluas, mulai dari bantuan sarana produksi, akses modal, hingga skema keringanan pajak bagi lahan yang masuk kawasan lindung pertanian,” jelas Heli.
Sementara itu, dalam Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemkot Batu menargetkan reformasi birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan adaptif.
Restrukturisasi kelembagaan tersebut disebut telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pemerintah juga memastikan proses perubahan organisasi tidak akan mengganggu pelayanan publik karena telah disiapkan regulasi teknis dan skema pengalihan tugas, aset, serta sumber daya manusia (SDM).
“Target akhir kita bukan sekadar mengubah struktur organisasi, melainkan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih murah, cepat, profesional, dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkot Batu memfokuskan pembahasan pada peningkatan transparansi melalui digitalisasi pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya optimalisasi aset sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, Pemkot Batu telah mengintegrasikan aplikasi e-BMD dengan sistem nasional. Selain itu, pemerintah juga melakukan penilaian aset di 148 titik potensial sewa serta mempercepat proses sertifikasi tanah milik daerah.
Heli berharap ketiga Raperda tersebut segera masuk tahap pembahasan intensif Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kepastian hukum. (yon/arf)