JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil diraih Gresik secara berturut-turut.

Opini WTP diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan capaian WTP ke-11 menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di tengah pesatnya pembangunan dan pertumbuhan industri.
“Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” ujar Fandi Akhmad Yani.
Menurutnya, Pemkab Gresik akan terus memperkuat sistem tata kelola pemerintahan serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan agar tata kelola pemerintahan di Gresik semakin baik,” katanya.
Selama lebih dari satu dekade, Pemerintah Kabupaten Gresik dinilai konsisten melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah. Mulai dari penguatan sistem pengendalian internal, penataan aset daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hingga peningkatan disiplin rekonsiliasi keuangan antarorganisasi perangkat daerah.
Sebagai salah satu daerah industri dan tujuan investasi utama di Jawa Timur, tata kelola keuangan yang akuntabel disebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha terhadap Kabupaten Gresik.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin menjelaskan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 dilakukan sesuai amanat konstitusi dan batas waktu yang telah ditentukan.
“Harusnya batas akhirnya 31 Mei. Karena bertepatan dengan libur, maka hari ini kita laksanakan agar tetap tepat waktu. Alhamdulillah seluruh proses pemeriksaan dapat kami selesaikan,” ujar Yuan.
Ia menegaskan opini WTP diberikan berdasarkan kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Opini WTP itu menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Jadi apabila terdapat kasus yang tidak berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan, maka hal tersebut tidak otomatis memengaruhi opini,” jelasnya.
Yuan juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kualitas tata kelola pemerintahan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus hukum dan dugaan penyimpangan di sejumlah daerah.
“WTP bukan sekadar prestasi, tetapi kewajiban yang harus dipertahankan melalui tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tegasnya.
Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, serta Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi. (bas/arf)