JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp197.600.385 dari 134 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Uang tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana yang diputus pengadilan untuk dirampas bagi negara dan telah disetorkan ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Nilai ratusan juta rupiah itu merupakan akumulasi barang bukti uang tunai dari berbagai perkara yang ditangani selama tiga tahun terakhir, mulai dari kasus pencurian, perjudian, pelanggaran sektor minyak dan gas (migas), hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro,SH, MH, mengatakan seluruh uang yang berhasil diamankan tersebut berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
“Dari 134 perkara yang telah inkracht, total uang yang berhasil kami amankan dan setorkan ke kas negara mencapai Rp197.600.385,” ujar Muis Ari Guntoro, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, barang bukti uang tunai tersebut awalnya diamankan oleh aparat kepolisian saat proses penyidikan berlangsung. Setelah perkara diputus pengadilan, hakim menetapkan uang tersebut dirampas untuk negara sehingga Kejari berkewajiban melaksanakan eksekusi.
“Saat perkara masuk ke pengadilan, uang tersebut diputus oleh hakim untuk dirampas bagi negara. Kejaksaan kemudian melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Muis menjelaskan, dari total 134 perkara tersebut, sebanyak 46 perkara ditangani pada 2024, kemudian meningkat menjadi 76 perkara sepanjang 2025. Sementara hingga Mei 2026, tercatat sudah ada 12 perkara yang menghasilkan barang bukti uang tunai untuk negara.
Meski total nilai yang terkumpul mencapai hampir Rp200 juta, nominal barang bukti dari setiap perkara relatif kecil. Sebagian besar uang yang dirampas berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp600 ribu per kasus.
“Nominal per perkara memang tidak besar, namun karena jumlah kasus yang ditangani cukup banyak, total akumulasinya menjadi signifikan dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” jelasnya.
Salah satu perkara terbaru yang menyumbang uang rampasan negara adalah kasus prostitusi anak di bawah umur yang diputus majelis hakim pada 12 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, pengadilan menetapkan uang tunai sebesar Rp600 ribu sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.
Muis menegaskan seluruh uang hasil kejahatan yang telah dieksekusi tidak disimpan oleh kejaksaan, melainkan langsung disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh uang rampasan negara telah kami setorkan melalui mekanisme PNBP. Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan menyelamatkan aset negara tidak hanya diukur dari besarnya nominal yang disita, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dan memastikan hasil tindak pidana tidak lagi dinikmati oleh pelaku kejahatan,” pungkas Muis. (agb/arf)