JAVASATU.COM- Pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan penghentian operasional sementara atau suspend yang menimpa 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur.

Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur, H. Makhrus Sholeh, meminta pimpinan baru BGN melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut agar pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat kembali berjalan optimal.
“Harapan kami dengan pergantian Kepala BGN, para mitra yang menaungi SPPG bisa lebih baik ke depannya. Lebih profesional dan akuntabel dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo,” kata Makhrus, Kamis (4/6/2026) kepada awak media.
Menurutnya, hingga awal Juni 2026, sebanyak 372 SPPG di Jawa Timur masih berstatus suspend. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus dari pimpinan baru BGN mengingat peran strategis SPPG dalam mendukung program unggulan Presiden Prabowo Subianto di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Makhrus menilai evaluasi diperlukan karena sejumlah pengelola SPPG mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci terkait alasan penghentian operasional sementara yang diberlakukan sejak Mei 2026.
“Kami berharap BGN lebih bijak dalam bertindak. Karena terdapat 372 SPPG di Jatim yang terkena suspend secara tiba-tiba. Tanpa pemberitahuan dan tidak dijelaskan kesalahannya apa, mendadak dihentikan sementara,” ujarnya.
Sebagai mitra strategis BGN, GAPEMBI memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan operasional dapur MBG atau SPPG di berbagai daerah. Organisasi tersebut juga berkomitmen menjaga kualitas layanan serta standar gizi bagi para penerima manfaat.
“GAPEMBI Jatim berkomitmen memastikan layanan di dapur-dapur atau SPPG berjalan tanpa kesalahan, zero kesalahan, serta menjaga standar gizi yang ketat,” tegas pria yang akrab disapa Gus Makhrus itu.
Ia mengungkapkan, beberapa SPPG yang telah melengkapi fasilitas pendukung, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), juga ikut terkena suspend. Karena itu, pihaknya berharap pimpinan baru BGN dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap kasus yang ada.
“Bahkan ada dapur yang sudah lengkap termasuk memiliki saluran IPAL tapi tetap kena suspend. Dan itu tanpa pemberitahuan dari BGN, langsung kena suspend,” ungkapnya.
GAPEMBI Jatim berharap hasil evaluasi nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan operasional bagi ratusan SPPG yang saat ini tidak dapat menjalankan layanan pemenuhan gizi.
“Dengan pergantian Kepala BGN yang baru hari ini, kami berharap seluruh SPPG di Jawa Timur secara profesional mampu memberikan pelayanan pemenuhan gizi maksimal bagi penerima manfaat,” katanya.
Selain itu, Makhrus mengingatkan bahwa penghentian operasional ratusan SPPG berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis di daerah. Ia khawatir kondisi tersebut dapat mengurangi akses penerima manfaat terhadap layanan pemenuhan gizi, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Kami berharap BGN memahami kondisi para penerima manfaat juga. Jangan sampai pemberhentian sementara ini justru berdampak pada pemenuhan gizi anak-anak selaku penerima manfaat program prioritas Presiden Prabowo,” tandasnya.
Diketahui, BGN melalui Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 menetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap 372 SPPG di Jawa Timur. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah SPPG yang belum memiliki atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan.
BGN menyebut langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Selain penghentian operasional sementara, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada 372 SPPG tersebut juga direkomendasikan untuk dihentikan sementara hingga proses perbaikan selesai dilakukan.
Pencabutan status suspend hanya dapat dilakukan setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, yang selanjutnya akan diverifikasi sebelum operasional kembali diizinkan. (agb/arf)