JAVASATU.COM- Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara mengkritik rencana Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang disebut akan melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap keberadaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, serta Warung Madura (MaduraMart) melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada keberlangsungan usaha dan mata pencaharian masyarakat kecil.

“Seharusnya koperasi itu tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan rakyat,” kata Ketua Umum Madas Nusantara KRH HM Jusuf Rizal di Jakarta, Rabu (6/3/2026).
Jusuf Rizal menegaskan, wacana penertiban hingga kemungkinan pembatasan bahkan penutupan gerai ritel modern dan Warung Madura tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia menyebut, seluruh pelaku usaha tersebut telah memiliki legalitas dan berperan besar dalam menyerap tenaga kerja.
“Alfamart, Indomaret maupun Warung Madura yang lebih dulu hadir tidak bisa semena-mena digusur atas nama koperasi,” ujarnya.
Madas Nusantara mencatat, saat ini terdapat sekitar 22.682 gerai Indomaret dan 20.120 Alfamart di seluruh Indonesia. Sementara Warung Madura disebut telah berkembang hingga ratusan ribu unit yang tersebar di berbagai daerah.
“Warung ritel modern ada 42.000 (22.682 Indomaret dan 20.120 Alfamart). Sementara Warung Madura jumlahnya ratusan ribu tersebar se-Nusantara,” kata Jusuf Rizal.
Selain itu, Madas Nusantara mempertanyakan kewenangan Kemendes PDT dalam urusan koperasi. Mereka menilai, sektor tersebut merupakan ranah Kementerian Koperasi dan UKM.
“Yandri Susanto fokus saja pada tupoksi sebagai Kemendes. Jangan ‘kegatelan’ urus yang bukan tupoksinya,” ucapnya.
Jusuf Rizal juga menyoroti dampak ketenagakerjaan jika kebijakan penertiban dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) baru di sektor ritel dan usaha mikro.
“Penutupan gerai Alfamart, Indomaret maupun MaduraMart akan menyebabkan PHK baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, investasi yang sudah berjalan di sektor ritel tidak boleh diabaikan begitu saja karena menyangkut kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.
“Alfamart, Indomaret dan MaduraMart itu dilindungi aturan. Ada investasi. Tidak bisa seenak perutnya mau ditutup,” tegasnya.
Madas Nusantara juga menyatakan penolakan terhadap rencana kebijakan tersebut dan siap menggalang aksi bersama pekerja ritel serta pelaku usaha Warung Madura jika tetap dijalankan.
“Ormas Madas Nusantara menolak keras dan akan melawan kebijakan yang kapitalis itu,” katanya.
Hingga kini, rencana penertiban ritel modern melalui program KDMP masih menuai polemik di masyarakat. Madas Nusantara meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. (saf)