email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

by Yondi Ari
3 Juni 2026

JAVASATU.COM- Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah dan lahan seluas 270 meter persegi di kawasan Jalan Akordion, Kota Malang, Rabu (3/6/2026), diwarnai polemik. Pihak termohon eksekusi mempertanyakan putusan yang dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi karena dinilai berbeda dengan dokumen yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Proses eksekusi pengosongan rumah dan lahan seluas 270 meter persegi di kawasan Jalan Akordion, Kota Malang, Rabu (3/6/2026). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang terhadap objek sengketa antara Daniel Waluyo selaku pemohon eksekusi dan Triandi Nur Chandra sebagai termohon. Meski proses berjalan sesuai penetapan pengadilan, keberatan disampaikan pihak termohon sesaat setelah putusan dibacakan juru sita.

“Pada saat juru sita membacakan putusan, yang dibacakan menurut kami berbeda dengan putusan yang terdapat di Direktori Mahkamah Agung. Itu yang kami pertanyakan dan kami minta untuk ditelusuri,” ujar Kuasa Hukum Triandi Nur Chandra, Lydia Retnani, SH.

Menurut Lydia, pihaknya telah menunjukkan dokumen putusan yang diperoleh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung kepada petugas pengadilan. Namun, proses eksekusi tetap dilanjutkan.

Ia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperoleh kejelasan terkait perbedaan dokumen yang dipersoalkan.

“Kami tetap legowo terhadap proses hukum, tetapi kami juga memiliki hak untuk mencari kepastian hukum. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum lain terkait perbedaan dokumen yang kami temukan,” katanya.

Lydia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi berlangsung.

“Laporan sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian. Kami meminta agar dugaan penggunaan dokumen yang kami persoalkan itu dapat ditelusuri secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Triandi Nur Chandra, Lydia Retnani, SH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon eksekusi Daniel Waluyo, Leo Permana, SH, menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan kliennya telah sesuai dengan penetapan pengadilan dan tidak terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kami melaksanakan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Leo.

BacaJuga :

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Leo menjelaskan sengketa tersebut berawal dari transaksi jual beli rumah yang dilakukan pada 2019. Menurutnya, pembayaran telah dilakukan dan perkara tersebut telah diperiksa hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami membeli rumah tersebut pada tahun 2019 dan proses hukumnya sudah berjalan sampai inkrah. Karena itu kami hanya menjalankan hak hukum berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Terkait tudingan adanya dokumen yang dipersoalkan pihak termohon, Leo menilai hal tersebut merupakan hak pihak lawan untuk menyampaikan pendapat. Namun ia menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut adalah dokumen resmi yang berada dalam sistem peradilan.

“Itu hak mereka untuk berpendapat. Tetapi yang menjadi dasar kami adalah dokumen resmi dalam sistem peradilan dan sudah menjadi dasar penetapan pengadilan,” tegasnya.

Kuasa Hukum pemohon eksekusi Daniel Waluyo, Leo Permana, SH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Menanggapi persoalan tersebut, Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, SE, SH, M.Hum, memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pelaksanaan eksekusi ini sudah berdasarkan putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum yang sedang berjalan sehingga eksekusi dapat dilaksanakan,” ujar Slamet.

Menurut Slamet, sengketa tersebut bermula dari transaksi jual beli yang telah disepakati kedua belah pihak. Proses hukum yang berjalan hingga tahap eksekusi juga telah melalui mekanisme aanmaning atau peringatan dari pengadilan.

“Para pihak sudah mengetahui proses hukum yang berlangsung. Sebelum eksekusi dilaksanakan, pengadilan juga telah melakukan tahapan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Hingga kini, polemik mengenai dugaan perbedaan putusan tersebut masih menjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Sementara PN Malang memastikan eksekusi telah dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, pihak termohon memilih menempuh jalur hukum lain guna mencari kejelasan atas dokumen yang dipersoalkan. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvokatEksekusiHukumKota MalangPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

OPINI: Transfer Pengetahuan BUMN: Belajar Tak Sekadar Meniru

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Barongsai Kota Malang Bidik Emas Porprov Jatim 2027, Simak Kisahnya di Podcast Mbois Sport

Malang Lites Ingin Tradisi Band Asuhan Perusahaan Hidup Lagi

Karya Warga Binaan Lapas Malang Curi Perhatian Pengunjung CFD Ijen

Mahasiswa KKN Unigres Edukasi Perlindungan Anak Sejak Dini di Desa Betiting

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Mahasiswa KKN Unigres Edukasi Perlindungan Anak Sejak Dini di Desa Betiting

OPINI: Transfer Pengetahuan BUMN: Belajar Tak Sekadar Meniru

Barongsai Kota Malang Bidik Emas Porprov Jatim 2027, Simak Kisahnya di Podcast Mbois Sport

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kebebasan Pers

BERITA LAINNYA

Kelurahan Kebungson Perkuat Layanan Pendidikan Lewat SPM Posyandu

Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan di Malang

OPINI: Transfer Pengetahuan BUMN: Belajar Tak Sekadar Meniru

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Barongsai Kota Malang Bidik Emas Porprov Jatim 2027, Simak Kisahnya di Podcast Mbois Sport

Malang Lites Ingin Tradisi Band Asuhan Perusahaan Hidup Lagi

Karya Warga Binaan Lapas Malang Curi Perhatian Pengunjung CFD Ijen

Mahasiswa KKN Unigres Edukasi Perlindungan Anak Sejak Dini di Desa Betiting

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved