JAVASATU.COM- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang, sehingga tidak pantas diposisikan sebagai pihak yang melakukan intimidasi hanya karena mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
“Kami menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea yang cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Herik Kurniawan dalam siaran pers, Sabtu (19/7/2026).
IJTI menegaskan, pertanyaan kritis maupun permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides). Sikap tersebut juga menjadi kewajiban yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, termasuk menjaga independensi, menguji informasi, serta menyajikan berita secara akurat dan berimbang.
“Menanyakan informasi bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. Itu adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan berita yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Herik.
Sebagai respons atas pernyataan tersebut, IJTI menyampaikan empat sikap resmi. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” ujarnya.
Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku wartawan di lapangan, penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi verbal maupun pelecehan profesi di ruang publik.
Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan informasi demi kepentingan publik.
“Kami menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik,” pungkas Herik. (saf)