JAVASATU.COM- Jalan Raya Gondanglegi menuju Pantai Balekambang di Kabupaten Malang dipastikan naik status menjadi jalan nasional mulai tahun 2027. Dengan perubahan tersebut, pengelolaan ruas jalan sepanjang 30 kilometer lebih itu akan beralih dari Pemerintah Kabupaten Malang ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Khairul Isnadi Kusuma, mengatakan seluruh kewenangan pengelolaan jalan nantinya berada di bawah pemerintah pusat.
“Ruas ini akan menjadi tanggung jawab pusat, tidak lagi kabupaten,” ujar Khairul Isnadi Kusuma, Kamis (4/6/2026) kepada awak media.
Sebelum resmi beralih status, pemerintah tengah menuntaskan proyek peningkatan jalan yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata Pantai Balekambang. Pekerjaan ditargetkan rampung pada Desember 2026.
“Saat ini pekerjaan peningkatan jalan masih berjalan dan ditargetkan selesai akhir tahun 2026,” katanya.
Berdasarkan data DPUBM Kabupaten Malang, ruas yang ditingkatkan memiliki panjang 30,485 kilometer. Jalan tersebut diperlebar menjadi total 13 meter yang terdiri dari badan jalan, bahu jalan, dan saluran drainase.
“Peningkatan ini dilakukan untuk mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat serta wisatawan menuju Malang Selatan,” ujarnya.
Proyek strategis tersebut menelan anggaran lebih dari Rp339 miliar yang bersumber dari APBN melalui skema pembiayaan Islamic Development Bank (IsDB).
“Pendanaan proyek berasal dari APBN melalui dukungan pembiayaan IsDB,” jelasnya.
Peralihan status jalan juga berdampak pada berkurangnya aset jalan yang dikelola Pemkab Malang. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah daerah berencana menaikkan status sejumlah jalan poros desa menjadi jalan kabupaten.
“Kami menyiapkan penyesuaian agar konektivitas antarwilayah tetap terjaga,” pungkas Khairul. (agb/nuh)