Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
20 Mei 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu (20/5/2026). Perda RTRW tersebut akan menjadi pedoman pembangunan, pemanfaatan ruang, serta landasan hukum pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan pembahasan Ranperda RTRW dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bapemperda dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 secara komprehensif serta memperhatikan hasil fasilitasi dan harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khoirul Huda.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, anggota DPRD serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 setelah sebelumnya dilakukan penyampaian hasil fasilitasi dari kementerian terkait.

ADVERTISEMENT

Khoirul Huda menjelaskan, penyusunan RTRW telah melalui tahapan panjang secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah, tenaga ahli hingga masukan dari masyarakat. Selain itu, proses harmonisasi juga dilakukan dengan kebijakan nasional maupun Provinsi Jawa Timur serta memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan kelestarian lingkungan.

“RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 menjadi arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini juga memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial masyarakat,” ujarnya.

RTRW Kabupaten Gresik 2026-2046 mengusung visi menjadikan Gresik sebagai pusat pertumbuhan berbasis budaya, industri dan agribisnis yang berdaya saing global serta berwawasan lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah menargetkan terciptanya perencanaan pembangunan yang terintegrasi, pemanfaatan ruang yang efektif dan berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD Gresik yang hadir secara aklamasi menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani mengungkapkan proses pembentukan Perda RTRW dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembahasan, fasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Gubernur Jawa Timur hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda.

“RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 merupakan pedoman strategis pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, dan landasan hukum pembangunan selama 20 tahun ke depan,” ujar Gus Yani.

Menurutnya, keberadaan RTRW sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial masyarakat dan pelestarian lingkungan. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, alih fungsi ruang yang tidak terkendali, serta kerusakan lingkungan.

“Melalui RTRW ini, kami menargetkan Gresik menjadi pusat pertumbuhan berbasis budaya, industri dan agribisnis yang berdaya saing global serta berwawasan lingkungan. Pembangunan akan berlangsung cepat, inklusif dan berkelanjutan dengan tetap menjaga budaya lokal dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dengan perencanaan tata ruang yang lebih terarah dan inklusif, Pemerintah Kabupaten Gresik optimistis daerahnya mampu menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dalam 20 tahun mendatang. (bas/arf)

Tags: DPRD GresikKabupaten GresikPemerintahPemkab GresikPerda
Previous Post

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Capai 55 Persen

Next Post

Forum Rembuk Peduli Gresik Soroti Pudarnya Identitas Kota Santri

Related Posts

Wabup Gresik Gandeng FKPP Permudah Perizinan Pondok Pesantren
Pemerintahan

Wabup Gresik Gandeng FKPP Permudah Perizinan Pondok Pesantren

7 November 2026
DPRD Kota Malang Minta PAD Naik Tanpa Tambah Beban Pajak Warga
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Minta PAD Naik Tanpa Tambah Beban Pajak Warga

6 November 2026
Wabup Gresik Minta Perubahan Data SIPD APBD 2027 Diawasi Ketat
Pemerintahan

Wabup Gresik Minta Perubahan Data SIPD APBD 2027 Diawasi Ketat

6 November 2026
Pemkot Malang Terapkan e-BMD, Perketat Pengawasan Aset Daerah
Pemerintahan

Pemkot Malang Terapkan e-BMD, Perketat Pengawasan Aset Daerah

4 November 2026
Pemkab Kediri Prioritaskan Pelayanan Publik dalam APBD 2027
Pemerintahan

Pemkab Kediri Prioritaskan Pelayanan Publik dalam APBD 2027

3 November 2026
Pemkab Kediri Ajukan APBD 2027 Rp 3,147 Triliun, Fokus Ekonomi Kerakyatan
Pemerintahan

Pemkab Kediri Ajukan APBD 2027 Rp 3,147 Triliun, Fokus Ekonomi Kerakyatan

2 November 2026
Next Post
Forum Rembuk Peduli Gresik Soroti Pudarnya Identitas Kota Santri

Forum Rembuk Peduli Gresik Soroti Pudarnya Identitas Kota Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com