email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Sahkan Perda RTRW 2026-2046, Jadi Acuan Pembangunan 20 Tahun

by Sudasir Al Ayyubi
20 Mei 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu (20/5/2026). Perda RTRW tersebut akan menjadi pedoman pembangunan, pemanfaatan ruang, serta landasan hukum pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan pembahasan Ranperda RTRW dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bapemperda dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 secara komprehensif serta memperhatikan hasil fasilitasi dan harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khoirul Huda.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, anggota DPRD serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 setelah sebelumnya dilakukan penyampaian hasil fasilitasi dari kementerian terkait.

Khoirul Huda menjelaskan, penyusunan RTRW telah melalui tahapan panjang secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah, tenaga ahli hingga masukan dari masyarakat. Selain itu, proses harmonisasi juga dilakukan dengan kebijakan nasional maupun Provinsi Jawa Timur serta memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan kelestarian lingkungan.

“RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 menjadi arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini juga memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial masyarakat,” ujarnya.

RTRW Kabupaten Gresik 2026-2046 mengusung visi menjadikan Gresik sebagai pusat pertumbuhan berbasis budaya, industri dan agribisnis yang berdaya saing global serta berwawasan lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah menargetkan terciptanya perencanaan pembangunan yang terintegrasi, pemanfaatan ruang yang efektif dan berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD Gresik yang hadir secara aklamasi menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani mengungkapkan proses pembentukan Perda RTRW dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembahasan, fasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Gubernur Jawa Timur hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda.

“RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 merupakan pedoman strategis pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, dan landasan hukum pembangunan selama 20 tahun ke depan,” ujar Gus Yani.

Menurutnya, keberadaan RTRW sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial masyarakat dan pelestarian lingkungan. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, alih fungsi ruang yang tidak terkendali, serta kerusakan lingkungan.

BacaJuga :

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

“Melalui RTRW ini, kami menargetkan Gresik menjadi pusat pertumbuhan berbasis budaya, industri dan agribisnis yang berdaya saing global serta berwawasan lingkungan. Pembangunan akan berlangsung cepat, inklusif dan berkelanjutan dengan tetap menjaga budaya lokal dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dengan perencanaan tata ruang yang lebih terarah dan inklusif, Pemerintah Kabupaten Gresik optimistis daerahnya mampu menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dalam 20 tahun mendatang. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD GresikKabupaten GresikPemerintahPemkab GresikPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Prev Next

POPULER HARI INI

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

BERITA LAINNYA

DPR Sahkan UU Polri, Dinilai Perkuat Transformasi Kelembagaan dan Dukung Asta Cita

Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved