JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Rabu (20/5/2026). Perda RTRW tersebut akan menjadi pedoman pembangunan, pemanfaatan ruang, serta landasan hukum pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan pembahasan Ranperda RTRW dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bapemperda dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 secara komprehensif serta memperhatikan hasil fasilitasi dan harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khoirul Huda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, anggota DPRD serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 setelah sebelumnya dilakukan penyampaian hasil fasilitasi dari kementerian terkait.
Khoirul Huda menjelaskan, penyusunan RTRW telah melalui tahapan panjang secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah, tenaga ahli hingga masukan dari masyarakat. Selain itu, proses harmonisasi juga dilakukan dengan kebijakan nasional maupun Provinsi Jawa Timur serta memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.
Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial, dan kelestarian lingkungan.
“RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 menjadi arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini juga memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sosial masyarakat,” ujarnya.
RTRW Kabupaten Gresik 2026-2046 mengusung visi menjadikan Gresik sebagai pusat pertumbuhan berbasis budaya, industri dan agribisnis yang berdaya saing global serta berwawasan lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah menargetkan terciptanya perencanaan pembangunan yang terintegrasi, pemanfaatan ruang yang efektif dan berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD Gresik yang hadir secara aklamasi menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani mengungkapkan proses pembentukan Perda RTRW dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembahasan, fasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Gubernur Jawa Timur hingga akhirnya ditetapkan menjadi perda.
“RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 merupakan pedoman strategis pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, dan landasan hukum pembangunan selama 20 tahun ke depan,” ujar Gus Yani.
Menurutnya, keberadaan RTRW sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial masyarakat dan pelestarian lingkungan. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan, alih fungsi ruang yang tidak terkendali, serta kerusakan lingkungan.
“Melalui RTRW ini, kami menargetkan Gresik menjadi pusat pertumbuhan berbasis budaya, industri dan agribisnis yang berdaya saing global serta berwawasan lingkungan. Pembangunan akan berlangsung cepat, inklusif dan berkelanjutan dengan tetap menjaga budaya lokal dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Dengan perencanaan tata ruang yang lebih terarah dan inklusif, Pemerintah Kabupaten Gresik optimistis daerahnya mampu menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dalam 20 tahun mendatang. (bas/arf)