JAVASATU.COM- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menegaskan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai Peraturan Bupati Gresik dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Seluruh tahapan seleksi diklaim mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujar Hariyanto, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem penerimaan murid baru pada tahun mendatang.
“Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang,” ungkapnya.
Untuk menjamin objektivitas, Dispendik Gresik melibatkan tim independen dalam proses penilaian jalur prestasi akademik, nonakademik, maupun tahfidz. Tim tersebut bertugas melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Hariyanto.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa pada jalur Prestasi Non Akademik, komposisi penilaian terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dalam juknis.
Setiap satuan pendidikan, kata dia, telah memiliki kuota penerimaan yang ditetapkan sehingga seleksi dilakukan melalui sistem pemeringkatan nilai akhir seluruh peserta yang mendaftar.
“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi,” jelas Herawan.
Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi, Dandik Suwandi, mengatakan proses verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem dan mengacu penuh pada petunjuk teknis yang berlaku.
“Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah dan ketentuan yang tercantum dalam juknis,” ujarnya.
Menurut Dandik, penilaian prestasi mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, hingga kesesuaian dengan ketentuan dalam juknis. Terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diselenggarakan pemerintah dan nonpemerintah sebelum diakumulasikan dengan nilai rapor.
“Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” jelasnya.
Dispendik Gresik memastikan seluruh ketentuan jalur Prestasi Non Akademik telah disosialisasikan kepada sekolah dan masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
“Seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik,” pungkas Hariyanto. (bas/nuh)