JAVASATU.COM- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengapresiasi langkah cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kasus tersebut melibatkan pelaku yang diketahui merupakan kakek kandung korban.

Apresiasi itu diberikan atas respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari ibu korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi pada 5 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan seksual diduga dilakukan berulang kali oleh tersangka berinisial W (61).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 5 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual dilakukan berulang terhadap korban yang masih berusia 14 tahun,” kata AKP Arya Widjaya.
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta visum et repertum terhadap korban.
Polisi juga memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional Polres Gresik dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual.
Sementara itu, AKP Arya Widjaya menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional serta memastikan perlindungan korban menjadi prioritas utama.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.
Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Hotline WhatsApp 0811-8800-2006 serta Call Center 110 untuk respons cepat terhadap laporan kekerasan. (bas/arf)