JAVASATU.COM- Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Garuda Jaya, dan aparat Kelurahan Jerambah Gantung mengamankan sekitar 160 balok timah campuran dengan estimasi berat mencapai 4 ton di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Balok timah tersebut ditemukan di sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan hasil peleburan timah skala rumah tangga (home industry) di Perumahan Cempaka Mas, RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek.
Berdasarkan estimasi awal, pengamanan tersebut berpotensi menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga sekitar Rp1,7 miliar.
Keterangan Satlap Tri Cakti melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI menyebutkan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pengamanan komoditas sumber daya alam strategis nasional sekaligus meningkatkan pengawasan tata kelola sektor pertambangan.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga tata kelola komoditas timah agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah praktik perdagangan komoditas mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” demikian keterangan Satlap Tri Cakti melalui Puspen TNI, diterima Redaksi Javasatu.com, Rabu (1/7/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan balok timah campuran yang diduga milik seseorang berinisial S. Seluruh barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelitian, pendalaman, serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh balok timah yang diamankan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang guna memastikan asal-usul, kepemilikan, dan status hukumnya,” lanjut keterangan tersebut.
Satlap Tri Cakti menegaskan, keberhasilan pengamanan itu merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum, memperkuat pengawasan tata kelola sumber daya alam, serta melindungi kepentingan negara atas komoditas mineral strategis.
Selain melakukan pengamanan, Satgas Gabungan juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di sektor pertambangan untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta tidak melakukan penambangan tanpa izin, peleburan timah skala rumah tangga, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan balok timah tanpa legalitas yang sah.
“Kegiatan yang tidak memiliki legalitas selain berpotensi merugikan keuangan negara juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi setiap pihak yang terlibat,” tegas Satlap Tri Cakti.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Garuda Jaya, dan seluruh unsur Satgas Gabungan menyatakan akan terus memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan arahan Presiden terkait pengamanan komoditas strategis nasional.
Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (nuh)