JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap 19 kasus pencurian sepanjang Juni 2026 menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang residivis berusia 66 tahun yang kembali ditangkap usai membobol rumah kosong. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 10 unit sepeda motor hasil curian beserta berbagai barang bukti lainnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan selama Juni sebagai bentuk komitmen Polri menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Pada umumnya adalah pencurian konvensional seperti pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Hafiz Prasetia Akbar saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Dari total perkara yang berhasil diungkap, 14 tersangka terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Modus yang digunakan beragam, mulai membobol rumah kosong saat ditinggal pemiliknya, merusak jendela menggunakan tang, hingga menggasak barang-barang berharga milik korban.
“Modus para pelaku berbeda-beda, namun sebagian besar memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi rumah yang kosong,” katanya.
Selain kasus pembobolan rumah, Satreskrim Polres Malang juga mengungkap pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Lawang, pencurian burung kicau di Kecamatan Wajak, hingga pencurian sembako yang dilakukan seorang sopir pengangkut bahan pokok di sebuah rumah makan di Kecamatan Turen.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi menangkap lima tersangka dan menyita 10 unit sepeda motor hasil curian. Polisi juga mengamankan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak rumah kunci kendaraan.
Salah satu pelaku yang menjadi perhatian adalah S (66), warga Kecamatan Tajinan. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong yang pernah dipenjara pada 2017 dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Singosari.
Saat ditangkap, tersangka bahkan membawa sebilah parang yang diduga dipersiapkan untuk melawan petugas.
“Pada saat penangkapan yang bersangkutan juga membawa parang yang disiapkan untuk melawan apabila petugas datang. Namun alhamdulillah berhasil diamankan,” ungkap Hafiz.
Berdasarkan data kepolisian, kasus pencurian dengan pemberatan paling banyak terjadi di Kecamatan Singosari dengan empat lokasi kejadian. Disusul Kecamatan Dau dan Kromengan masing-masing dua kasus, sedangkan kasus lainnya tersebar di Bululawang, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Lawang, Pakis, Poncokusumo, Turen, Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Jabung.
Untuk kasus curanmor, wilayah Kepanjen dan Pakisaji menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama Juni 2026.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, telepon seluler, PlayStation, kotak amal, sembilan jeriken minyak goreng, dua karung beras masing-masing 25 kilogram, sejumlah minuman, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Khusus tersangka residivis yang membawa senjata tajam saat penangkapan, penyidik juga akan menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
AKP Hafiz menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi tema Hari Bhayangkara ke-80, yakni “Polri untuk Masyarakat”, sekaligus upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Malang.
“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan diprosesnya para pelaku ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan menghadirkan rasa aman, nyaman, serta keselamatan bagi masyarakat Kabupaten Malang,” pungkasnya. (agb/nuh)