JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil kejahatan dengan menangkap dua tersangka berinisial KW dan EWP. Dalam kasus ini, sepeda motor Yamaha NMax hasil curian diduga dijual hanya seharga Rp8,6 juta, jauh di bawah harga pasaran.

Pengungkapan kasus dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait serangkaian pencurian di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
“Berdasarkan penyelidikan mendalam, kami mengidentifikasi keterlibatan mereka. KW warga Kasembon dan EWP warga Singosari diamankan atas dugaan penadahan,” ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, Selasa (30/6/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, KW diduga berperan sebagai perantara yang menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada EWP. Transaksi dilakukan tanpa dokumen kendaraan yang sah dengan nilai Rp8,6 juta.
Sementara itu, pelaku utama pencurian berinisial Y hingga kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku utama berinisial Y saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Zaenal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax, beberapa telepon seluler, serta dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp32,7 juta.
“Barang bukti yang kami amankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana ini,” jelasnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku utama sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau ketentuan yang bersesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Nomor pasal dalam KUHP baru perlu dipastikan sesuai penerapan penyidik, karena rilis mencantumkan Pasal 591.)
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas agar tidak terjerat kasus penadahan.
“Pastikan keamanan rumah dan kendaraan saat ditinggalkan. Jangan membeli barang dengan harga tidak wajar atau tanpa surat sah, karena berisiko merupakan barang hasil kejahatan,” tegas Huda.
Ia menambahkan, Polres Batu akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya. (yon/nuh)