email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

NMax Curian Dijual Rp8,6 Juta, Dua Penadah Ditangkap Polres Batu

by Wiyono
30 Juni 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus dugaan penadahan sepeda motor hasil kejahatan dengan menangkap dua tersangka berinisial KW dan EWP. Dalam kasus ini, sepeda motor Yamaha NMax hasil curian diduga dijual hanya seharga Rp8,6 juta, jauh di bawah harga pasaran.

Dok: Polres Batu

Pengungkapan kasus dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait serangkaian pencurian di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan penyelidikan mendalam, kami mengidentifikasi keterlibatan mereka. KW warga Kasembon dan EWP warga Singosari diamankan atas dugaan penadahan,” ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, Selasa (30/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, KW diduga berperan sebagai perantara yang menjual sepeda motor hasil kejahatan kepada EWP. Transaksi dilakukan tanpa dokumen kendaraan yang sah dengan nilai Rp8,6 juta.

Sementara itu, pelaku utama pencurian berinisial Y hingga kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku utama berinisial Y saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Zaenal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax, beberapa telepon seluler, serta dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp32,7 juta.

“Barang bukti yang kami amankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana ini,” jelasnya.

BacaJuga :

Curanmor di Bululawang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Diburu Polisi

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku utama sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau ketentuan yang bersesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Nomor pasal dalam KUHP baru perlu dipastikan sesuai penerapan penyidik, karena rilis mencantumkan Pasal 591.)

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas agar tidak terjerat kasus penadahan.

“Pastikan keamanan rumah dan kendaraan saat ditinggalkan. Jangan membeli barang dengan harga tidak wajar atau tanpa surat sah, karena berisiko merupakan barang hasil kejahatan,” tegas Huda.

Ia menambahkan, Polres Batu akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya. (yon/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota BatukriminalPencurianPolres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ladji Malle, Eks Timnas Mali U-23 Gabung RANS Nusantara FC

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Vikrian Akbar, Produk Akademi Arema yang Kini Berseragam RANS

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Betonisasi Jalan Klampok-Munggugebang Berlanjut hingga 2027, Disiapkan Rp1,3 Miliar

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, 2 Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Wongso Negoro Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik Lewat PAW

Harga Beras SPHP 5 Kg di Malang Rp60 Ribu, Bapanas Sebut Stok Aman

Sisir Kalipare dan Donomulyo, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

BERITA LAINNYA

Ladji Malle, Eks Timnas Mali U-23 Gabung RANS Nusantara FC

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Vikrian Akbar, Produk Akademi Arema yang Kini Berseragam RANS

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Betonisasi Jalan Klampok-Munggugebang Berlanjut hingga 2027, Disiapkan Rp1,3 Miliar

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, 2 Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Wongso Negoro Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik Lewat PAW

Harga Beras SPHP 5 Kg di Malang Rp60 Ribu, Bapanas Sebut Stok Aman

Sisir Kalipare dan Donomulyo, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved