JAVASATU.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial setelah seorang perempuan menjadi korban perampokan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial DAF (22) ditangkap saat hendak menjual mobil Honda Jazz hasil kejahatannya.

Pelaku diamankan dalam operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang setelah polisi melacak keberadaan kendaraan milik korban.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Kamis (2/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban di Kecamatan Sumberpucung. Saat itu, korban sedang tertidur, sementara pintu gerbang dan pintu depan rumah dalam kondisi tidak terkunci sehingga memudahkan pelaku masuk ke dalam rumah.
Selain membawa kabur satu unit Honda Jazz berwarna putih, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian leher dan menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Menurut Budiono, pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah pada keberadaan mobil dengan ciri-ciri serupa milik korban di wilayah Kecamatan Jabung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga dipastikan kendaraan itu merupakan mobil hasil kejahatan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit mobil Honda Jazz beserta STNK sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, dan selimut yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku diduga merencanakan aksi tersebut untuk menguasai mobil dan barang berharga milik korban dengan cara melumpuhkan korban terlebih dahulu agar tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, DAF dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang,” pungkas Budiono. (agb/arf)