JAVASATU.COM- DPRD Kota Malang menyoroti rendahnya porsi belanja modal dalam realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang baru mencapai 8,54 persen dari total belanja daerah. Legislator meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meningkatkan alokasi belanja modal menjadi minimal 10 hingga 15 persen pada tahun anggaran berikutnya agar pembangunan dan pelayanan publik lebih optimal.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/7/2026).
“Banggar merekomendasikan agar Pemkot Malang menetapkan target belanja modal minimal 10 hingga 15 persen dari total belanja daerah melalui penataan efisiensi dan refocusing anggaran secara terukur,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati, saat membacakan laporan Banggar.
Dalam evaluasinya, Banggar mencatat realisasi belanja daerah masih didominasi belanja operasi yang mencapai 91,40 persen dari total anggaran. Kondisi tersebut dinilai belum ideal karena menyisakan ruang yang sempit bagi belanja modal yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Persentase belanja modal tersebut belum ideal untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun infrastruktur fisik,” kata Lelly.
Selain belanja modal, Banggar juga menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada Pemkot Malang. Rekomendasi tersebut mencakup pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan pasar, serta pengelolaan aset daerah.
Banggar berharap rekomendasi tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD, APBD Perubahan, hingga pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
“Perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama dalam pembahasan KUA-PPAS, APBD, Perubahan KUA-PPAS, APBD Perubahan, maupun pertanggungjawaban APBD tahun berikutnya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” jelas Lelly.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan seluruh rekomendasi Banggar akan dilampirkan dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sehingga wajib menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Setiap tahunnya selalu ada catatan dalam laporan pertanggungjawaban APBD. Rekomendasi yang kami buat menjadi bagian dari Ranperda dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tegas perempuan yang akrab disapa Mia tersebut.
Menurut Mia, rendahnya porsi belanja modal bukan persoalan baru karena terus berulang dalam beberapa tahun terakhir. Oleh sebab itu, DPRD mendorong adanya target minimal belanja modal agar anggaran pembangunan lebih seimbang dengan belanja operasional.
“Ada beberapa catatan yang berulang, salah satunya belanja modal. Makanya dalam rekomendasi kami sudah disampaikan target belanja modal minimal 10 sampai 15 persen supaya tidak terlalu jauh dibandingkan belanja operasi. Belanja modal itu kan beberapa di antaranya untuk masyarakat,” pungkasnya. (dop/arf)