JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sosialisasi yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Rabu (19/8/2026), itu melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai pemenuhan hak, aksesibilitas, hingga kebutuhan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, implementasi Perda membutuhkan komitmen dan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, keterbatasan aksesibilitas yang masih ditemukan harus dijawab melalui kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih inklusif.
“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujar Washil.
Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya mengatur persoalan sosial, tetapi mencakup pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor. Di antaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, serta aksesibilitas dan pelayanan publik.
Washil menegaskan, penerapan aturan tersebut harus dimulai sejak tahap perencanaan. Setiap perangkat daerah diminta memasukkan prinsip inklusivitas dalam penyusunan program, kegiatan, dokumen perencanaan hingga penganggaran.
“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” katanya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembangunan sarana dan prasarana publik. Pemerintah daerah diminta memastikan fasilitas seperti ramp, lift pada bangunan tertentu, serta sarana pendukung lainnya tersedia agar penyandang disabilitas dapat mengakses layanan secara mandiri.
Konsep lingkungan minim hambatan dalam Perda tersebut mencakup aksesibilitas fisik dan nonfisik, termasuk fasilitas umum, informasi, dan teknologi. Pemenuhan hak penyandang disabilitas juga harus diterjemahkan ke dalam program dan penganggaran perangkat daerah maupun pemerintah desa.
Perda itu juga mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang mengintegrasikan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran untuk pemajuan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” ujar Washil.
Pemerintah desa turut memiliki peran dalam implementasi Perda. Di antaranya melalui pendataan penyandang disabilitas, penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak, pembentukan Forum Penyandang Disabilitas, serta pelibatan forum tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.
Untuk infrastruktur dan sarana prasarana umum yang sudah tersedia tetapi belum aksesibel, Perda mengatur kewajiban penyediaan aksesibilitas paling lama lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Sementara Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaannya ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan.
Washil menekankan, keberhasilan penerapan Perda tidak bisa hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah. Pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat perlu terlibat bersama.
“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” ungkapnya. (bas/arf)