JAVASATU.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mendorong pemerintah desa (Pemdes) menyusun Peraturan Desa (Perdes) Anti Maksiat sebagai upaya memperkuat pencegahan persoalan sosial dan keagamaan hingga tingkat akar rumput.

Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun MAg, dalam kegiatan Pembinaan Kader Penggerak MUI Desa di GOR Duduksampeyan, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan itu diikuti Kader Penggerak MUI Desa dari Kecamatan Duduksampeyan dan Cerme.
“Harapannya, ketika ada KP MUI Desa, agar setiap desa bisa didorong membuat Perdes Anti Maksiat,” ujar Makmun.
Menurut Makmun, keberadaan aturan di tingkat desa penting karena persoalan sosial dan keagamaan tidak cukup ditangani melalui fatwa. Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat yang berada paling dekat dengan kondisi di lapangan.
“Belakangan ini, Gresik dihadapkan pada berbagai masalah sosial dan keagamaan,” katanya.
Makmun menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena Gresik memiliki identitas sebagai Kota Santri dan Kota Wali. Menurutnya, identitas tersebut harus dijaga melalui penguatan peran masyarakat hingga tingkat desa.
“Atas kondisi inilah, Gresik harus dipertahankan sebagai Kota Wali dan Kota Santri,” ujarnya.
Ia menyebut Gresik telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat sejak 2022. Namun, menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat dengan keterlibatan masyarakat di tingkat desa.
“Persoalan kemaksiatan tidak cukup hanya disikapi melalui fatwa, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat di tingkat desa,” kata Makmun.
Kader MUI Desa Jadi Deteksi Dini
Untuk mendukung upaya tersebut, MUI Gresik mendorong Kader Penggerak MUI Desa berperan sebagai komunikator sekaligus melakukan deteksi dini terhadap persoalan sosial dan keagamaan.
“KP MUI Desa bisa melakukan identifikasi dan klarifikasi atas apa yang terjadi,” ujar Makmun.
Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, kader dapat berkoordinasi dengan MUI Kecamatan dan MUI Kabupaten. Penanganan lebih lanjut juga dapat melibatkan pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, Prof Dr H Abdul Chalik MAg, mengatakan Kader Penggerak MUI Desa memiliki posisi strategis karena berada dekat dengan masyarakat. Mereka diharapkan mampu memastikan pesan dan tujuan MUI dapat diterima hingga tingkat desa.
“Termasuk pembentukan Kader Penggerak MUI Desa, agar pesan dan tujuan MUI didirikan bisa sampai ke masyarakat,” kata Abdul Chalik.
Ia menegaskan MUI juga memiliki fungsi sebagai shadiqul hukumah atau mitra pemerintah, khususnya dalam persoalan sosial dan keagamaan.
“Mitra itu posisinya sejajar. Jadi pendapat-pendapat MUI sering digunakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan sosial keagamaan,” tuturnya.
Pembinaan tersebut turut dihadiri Ketua MUI Duduksampeyan KH Ach Qusairi dan Ketua MUI Cerme H Masidi.
Kegiatan difasilitasi Anggota DPRD Gresik Hj Nur Saidah SE MM yang juga pengurus Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik. (bas/arf)