email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 1 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Ciptomulyo Datangi BPN Kota Malang, Pertanyakan Sertifikat Tanah

by Syaiful Arif
1 September 2026

JAVASATU.COM- Puluhan warga RW 02 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendatangi Kantor BPN Kota Malang di Jalan Danau Jonge I Nomor 1, Selasa (1/9/2026).

Warga Ciptomulyo Datangi BPN Kota Malang didampingi kuasa hukum Djoko Tritjahjana dan tim. (Foto: Javasatu.com)

Kedatangan warga didampingi kuasa hukum, Djoko Tritjahjana, SH, SE, MH, untuk meminta kejelasan mengenai proses sertifikasi tanah mereka yang sebelumnya telah mengikuti pemutakhiran data melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami hadir bersama warga Ciptomulyo, khususnya wilayah Kangcilung, RW 02. Tujuan pertama adalah menanyakan bagaimana lahan mereka yang sebelumnya telah dilakukan proses pemutakhiran data melalui PTSL, tetapi sampai sekarang sertifikatnya tidak bisa dijalankan,” kata Djoko.

Menurut Djoko, warga mendapatkan informasi bahwa proses sertifikasi tersebut terkendala karena adanya informasi dari pemerintah daerah yang menyebut lahan dimaksud sebagai aset Pemerintah Kota Malang.

Karena itu, warga mendatangi BPN untuk meminta kejelasan mengenai dasar informasi tersebut serta status tanah yang mereka tempati.

“Alasannya karena BPN merasa ada informasi dari pemerintah kota bahwa ini aset. Kami mencoba hadir di BPN untuk menanyakan informasi aset itu sampai sejauh mana,” ujarnya.

Djoko mengatakan, dalam pertemuan tersebut warga juga meminta dilakukan pengukuran ulang terhadap wilayah yang menjadi persoalan. Menurutnya, pengukuran diperlukan untuk memperjelas kondisi bidang tanah yang dipersoalkan.

“BPN juga tidak bisa menunjukkan. BPN menyarankan untuk dilakukan pengukuran ulang terkait wilayah yang menjadi sengketa ini,” katanya.

BacaJuga :

2.345 Aduan Masuk ke Pemkab Gresik, Wabup Alif: Jangan Tunggu Viral

Akhera Pasang Puluhan Spanduk di Bekasi, Serukan Pemerintahan Prabowo Dikawal

Persoalan tersebut menjadi keresahan warga karena di kawasan yang sama terdapat sejumlah tanah yang telah memiliki sertifikat melalui pengajuan secara mandiri. Sementara itu, lahan warga yang mengikuti program PTSL justru mengalami kendala dalam proses sertifikasinya.

“Di wilayah itu ternyata satu kawasan ini banyak sudah terbit sertifikat, tetapi sertifikat tadi diajukan bukan melalui PTSL, melainkan dilakukan secara mandiri. Jadi kalau melalui PTSL tiba-tiba ditolak. Ini yang menjadi keresahan warga,” ujar Djoko.

Menurutnya, warga membutuhkan kejelasan mengenai alasan proses sertifikasi melalui PTSL belum dapat dilanjutkan. Terlebih, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian status tanah yang selama ini ditempati warga.

Djoko mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BPN setelah pertemuan dengan warga. Hasil pertemuan dan rekomendasi dari BPN nantinya akan menjadi dasar bagi warga untuk menentukan langkah berikutnya.

“Kami menunggu jawaban dari BPN. Setelah ada jawaban atas pertemuan tadi, termasuk rekomendasinya, nanti kami akan datang ke pemerintah kota untuk menanyakan terkait pengakuan tersebut dan kebenaran pengakuan tersebut,” kata Djoko.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antara warga dengan pemerintah daerah. Menurutnya, warga pada prinsipnya terbuka terhadap penyelesaian sepanjang terdapat bukti dan dasar hukum yang jelas.

“Harapan kami dengan BKAD yang sudah orangnya baru, Sekdanya juga baru, kami pun akan diterima dan persoalan masyarakat ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Djoko menegaskan, warga masih mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi. Namun, langkah hukum menjadi opsi apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik penyelesaian.

“Kalau sampai pemerintah bisa memberikan bukti bahwa itu aset, ya harus ditunjukkan. Kalau tidak bisa memberikan bukti, tentunya masyarakat tidak bisa menerima,” tegasnya.

Menurut Djoko, masyarakat tidak ingin persoalan tanah berlarut-larut tanpa kejelasan. Bukti kepemilikan dan dasar hukum harus menjadi pijakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Selama masing-masing pihak punya etika dan niat baik untuk menyampaikan kebenaran, saya rasa masyarakat pun akan menerima selama memang ada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Djoko.

Sementara itu, pihak BPN Kota Malang saat ditemui di kantornya belum bersedia memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. BPN memilih menunggu hasil audiensi antara warga dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang sebelum menentukan langkah selanjutnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BPNKota MalangTanah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

2.345 Aduan Masuk ke Pemkab Gresik, Wabup Alif: Jangan Tunggu Viral

Akhera Pasang Puluhan Spanduk di Bekasi, Serukan Pemerintahan Prabowo Dikawal

Piala Soeratin 2026, Tim U-13 dan U-15 Gresik Siap Berlaga di Jember

Menhut Tutup Sementara Pendakian di 9 Taman Nasional Rawan Karhutla

Warga Ciptomulyo Datangi BPN Kota Malang, Pertanyakan Sertifikat Tanah

Topeng Malangan Jadi Ruang Ekspresi Anak Difabel di Kota Malang

Bakorwil Malang Dorong Karya Musik Jadi Aset Ekonomi Kreatif

Maulid Nabi, Polresta Malang Kota Doa Bersama Driver Ojol Kenang Affan Kurniawan

Pimpinan Baru SMP-SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Dorong Peningkatan Mutu

Guru Kabupaten Malang Tak Masuk Dapodik, Kenapa Daerah Lain Bisa? DPRD Turun Tangan

Prev Next

POPULER HARI INI

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Warga Ciptomulyo Datangi BPN Kota Malang, Pertanyakan Sertifikat Tanah

Rintik Rindu Fun Fest 2026 di Kota Batu, Ada Lomba Mewarnai dan Tahfizh Anak

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

Guru Kabupaten Malang Tak Masuk Dapodik, Kenapa Daerah Lain Bisa? DPRD Turun Tangan

BERITA LAINNYA

2.345 Aduan Masuk ke Pemkab Gresik, Wabup Alif: Jangan Tunggu Viral

Akhera Pasang Puluhan Spanduk di Bekasi, Serukan Pemerintahan Prabowo Dikawal

Piala Soeratin 2026, Tim U-13 dan U-15 Gresik Siap Berlaga di Jember

Menhut Tutup Sementara Pendakian di 9 Taman Nasional Rawan Karhutla

Warga Ciptomulyo Datangi BPN Kota Malang, Pertanyakan Sertifikat Tanah

Topeng Malangan Jadi Ruang Ekspresi Anak Difabel di Kota Malang

Bakorwil Malang Dorong Karya Musik Jadi Aset Ekonomi Kreatif

Maulid Nabi, Polresta Malang Kota Doa Bersama Driver Ojol Kenang Affan Kurniawan

Pimpinan Baru SMP-SMA Dr. Soetomo Dilantik, Disdik Surabaya Dorong Peningkatan Mutu

Guru Kabupaten Malang Tak Masuk Dapodik, Kenapa Daerah Lain Bisa? DPRD Turun Tangan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved