JAVASATU.COM- Polresta Malang Kota membongkar dugaan penipuan bermodus tawaran beasiswa penuh kuliah kedokteran di China. Dalam kasus ini, polisi menetapkan AS (34), seorang kepala desa asal Kabupaten Banyuwangi, sebagai tersangka.

Kasus tersebut ditangani Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota setelah dilaporkan IKW melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Februari 2026. Perkara terjadi di kawasan Ijen Nirwana Residence, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, dugaan penipuan bermula pada Juni 2025 ketika anak pelapor, MRR, mendapat informasi program beasiswa perguruan tinggi di China dari salah satu guru BK SMA Negeri di Kota Malang.
“Awalnya korban mendapatkan informasi program beasiswa perguruan tinggi di China dari salah satu guru BK SMA Negeri di Kota Malang,” ujar Kompol Aji, Rabu (2/9/2026).
MRR kemudian menghubungi nomor AS yang tercantum dalam brosur program. AS mengaku mewakili program “Kuliah Hebat” PT Indo Universia Multinasional dan menawarkan program S1 Kedokteran di Hainan, China.
“Tersangka meyakinkan korban, bahwa anaknya telah diterima dalam program S1 Kedokteran dan seluruh proses administrasi telah selesai,” kata Rahmad.
Program tersebut ditawarkan dengan biaya Rp150 juta dan disebut sebagai full scholarship. Biaya itu diklaim mencakup pendidikan, asrama, uang saku hingga tiket keberangkatan.
Atas tawaran tersebut, korban melakukan pembayaran bertahap. Pada 25-27 Juni 2025, korban mentransfer total Rp50 juta ke rekening Bank BRI atas nama PT Indo Universia. Kemudian pada 28 Juli 2025, korban kembali membayar Rp100 juta melalui dua kali transfer.
Untuk memperkuat keyakinan korban, AS juga mengirimkan dokumen Admission Notice Hainan Medical University tertanggal 3 Juli 2025.
“Dokumen Admission Notice Hainan Medical University juga dikirimkan kepada korban untuk memperkuat keyakinan terhadap program yang ditawarkan,” ujar Rahmad.
Namun, keberangkatan yang semula dijanjikan pada September 2025 beberapa kali tertunda. AS kemudian mengarahkan korban dan keluarganya berangkat ke China melalui Bali pada 21 September 2025.
Selain uang untuk program kuliah, korban juga menyerahkan Rp56,64 juta untuk transaksi penukaran uang melalui WeChat Pay yang ditawarkan AS. Transaksi tersebut kemudian disebut gagal.
“Dalam proses penyelidikan, kami juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” ungkap Rahmad.
Persoalan mulai terungkap setelah korban kembali ke Indonesia. MRR ternyata harus mengikuti program persiapan selama satu tahun dan memenuhi persyaratan HSK4 sebelum dapat melanjutkan studi kedokteran.
Kondisi tersebut berbeda dengan pemahaman awal korban yang ditawari program S1 Kedokteran dengan skema full scholarship dan proses administrasi yang disebut telah selesai.
Penyidik kemudian memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, menyita sejumlah barang bukti serta melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi,” kata Rahmad.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, percakapan WhatsApp, dokumen Admission Notice Hainan Medical University, poster program Kuliah Hebat, serta buku dan majalah PT Indo Universia Multinasional.
Atas perkara tersebut, AS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rahmad mengatakan pengungkapan perkara ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat sekaligus mengungkap rangkaian dugaan perbuatan tersangka.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (dop/arf)