JAVASATU.COM- Analis Kebijakan Publik dan Sosial-Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi langkah tegas jajaran Polri dalam mengungkap jaringan judi online (judol) internasional dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Nasky menilai pengungkapan tiga perkara tersebut, termasuk pembekuan dana sekitar Rp51,99 miliar dan pemblokiran puluhan rekening yang berkaitan dengan jaringan perjudian, merupakan langkah strategis Korps Bhayangkara untuk memutus mata rantai kejahatan digital sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.
“Saya memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta seluruh jajaran Bareskrim Polri atas komitmen dan dedikasinya pada masyarakat, bangsa, dan negara. Pengungkapan jaringan judol bernilai triliunan rupiah menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah menghadapi kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital,” ujar Nasky dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Menurut Nasky, modus promosi melalui spam komentar di media sosial dengan menyasar akun yang memiliki banyak pengikut dan tingkat interaksi tinggi menunjukkan jaringan judol semakin adaptif dan agresif memanfaatkan ruang digital untuk memperluas jangkauan kepada masyarakat.
Karena itu, pemberantasan judi online, kata Nasky, tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan kriminalitas. Persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda perlindungan masyarakat, perlindungan generasi muda, ketahanan ekonomi keluarga, serta penguatan ketahanan digital nasional.
“Ketika judi online menyasar generasi muda melalui ekosistem media sosial, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Ini menyangkut masa depan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Karena itu, langkah Bareskrim Polri harus kita dukung dan diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.
Selaras dengan Asta Cita
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky menilai konsistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas judi online juga sejalan dengan semangat program Asta Cita pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya menghadirkan negara yang kuat dalam melindungi masyarakat, menegakkan hukum, serta menciptakan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan produktif.
Menurut alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta tersebut, strategi pemberantasan judol harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Pemblokiran situs perlu berjalan beriringan dengan penelusuran aliran dana, pembekuan rekening, pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, pengawasan ruang digital, serta penguatan edukasi dan literasi digital masyarakat.
Nasky juga mengapresiasi sinergi pemerintah dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Menurutnya, langkah tersebut penting, tetapi perlu terus diperkuat agar jaringan perjudian tidak mudah berpindah platform, domain, rekening, maupun mengembangkan modus digital baru.
Polri Harus Adaptif Hadapi Kejahatan Digital
Sebagai penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”, Nasky menilai keberhasilan jajaran Bareskrim Polri mengungkap jaringan judol menunjukkan pentingnya transformasi penegakan hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi.
“Polri harus semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kejahatan digital bergerak cepat, lintas wilayah, bahkan lintas negara. Karena itu, penegakan hukum harus didukung teknologi, analisis data, intelijen keuangan, serta kerja sama lintas lembaga dan lintas negara,” kata Nasky.
Lebih jauh, Nasky yang merupakan Founder Demokrasi dan Sosial-Politik Indonesia menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang sehat melalui kolaborasi antara Polri, pemerintah, lembaga keuangan, penyedia platform digital, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat sipil.
Menurutnya, penanganan perkara judi online oleh Polri menunjukkan bahwa pemberantasan dilakukan secara berkelanjutan. Polri mencatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka pada 2024, 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025, serta 55 kasus dengan 123 tersangka hingga September 2026.
Data tersebut, menurut Nasky, menunjukkan penegakan hukum terhadap judi online membutuhkan konsistensi sekaligus strategi yang semakin presisi untuk memutus ekosistem kejahatan digital.
Putus Aliran Dana, Bongkar Jaringan
Nasky menegaskan pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Penegakan hukum harus menyasar jaringan, fasilitator, promotor, infrastruktur teknologi, hingga aliran dana yang menopang operasional perjudian.
“Pemberantasan judol harus sampai ke akar persoalan. Bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga jaringan, fasilitator, promotor, infrastruktur teknologi yang digunakan, dan terutama aliran dananya harus ditelusuri. Dengan demikian, efek pencegahan dan daya ungkit penegakan hukumnya akan jauh lebih kuat,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan follow the money menjadi salah satu instrumen penting untuk melemahkan jaringan perjudian online. Sebab, keberlangsungan operasi jaringan sangat bergantung pada sistem pembayaran dan aliran dana yang menopangnya.
Pada saat yang sama, edukasi publik harus terus diperkuat agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki kemampuan mengenali modus promosi judol, memahami risikonya, dan tidak mudah terjebak dalam aktivitas perjudian digital.
Nasky kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas jajaran Bareskrim Polri agar pemberantasan judi online dilakukan secara konsisten, profesional, transparan, dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar perang melawan judi online, tetapi bagian dari perjuangan menyelamatkan masyarakat, melindungi generasi muda, menjaga ketahanan ekonomi keluarga, dan memperkuat ketahanan digital Indonesia. Negara harus hadir, hukum harus bekerja, dan masyarakat harus bergerak bersama. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan digital,” pungkas Nasky. (arf)