JAVASATU.COM- Persoalan tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta menjadi salah satu perhatian dalam penelitian kebijakan pengelolaan RTH. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu terus memperkuat integrasi data, koordinasi antarinstansi, serta kepastian hukum untuk mendukung pengelolaan RTH yang lebih efektif.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi juga menyangkut tata kelola aset publik, kejelasan status dan batas lahan, serta keberlanjutan ruang terbuka hijau di tengah perkembangan perkotaan yang semakin dinamis.
Hal itu menjadi salah satu temuan dalam penelitian tesis Dwi Dharma Prasetyo, mahasiswa Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, Sekolah Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Tesis berjudul “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam Mengatasi Tumpang Tindih Lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta” tersebut mengkaji persoalan tumpang tindih lahan RTH sekaligus berbagai faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan pengelolaannya.
Penelitian tersebut berangkat dari kondisi ketersediaan lahan di Jakarta yang semakin terbatas seiring tingginya urbanisasi. Situasi itu menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberadaan RTH dari potensi alih fungsi maupun persoalan tumpang tindih kepemilikan.
Sejumlah kasus yang menjadi perhatian dalam penelitian antara lain Taman Gantara pada 2022, Taman Kumbang Sereh pada 2023, serta sengketa lahan di kawasan Taman Rawasari pada 2025.
Integrasi Data Jadi Perhatian
Hasil penelitian menunjukkan persoalan tumpang tindih lahan RTH memiliki sejumlah faktor yang saling berkaitan. Di antaranya ketidaksinkronan data antarinstansi, pembagian kewenangan yang tersebar, pengawasan aset yang masih perlu diperkuat, serta koordinasi yang dapat terus ditingkatkan.
Dalam penelitian tersebut, Dwi Dharma menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang mencakup empat dimensi, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui wawancara mendalam, studi literatur, analisis dokumen, triangulasi, serta validasi data.
Sejumlah upaya sebenarnya telah dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, antara lain melalui penertiban aset pemerintah daerah serta koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelolaan Aset Daerah, dan instansi terkait lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat lintas instansi, pertukaran informasi dan data, hingga verifikasi dokumen pertanahan.
Namun, penelitian mencatat bahwa integrasi informasi antarinstansi masih dapat diperkuat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbedaan standar dan jenis peta yang digunakan.
ATR/BPN menggunakan peta kadaster berskala besar, sementara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota masih menggunakan peta berskala makro. Pembaruan data yang belum sepenuhnya optimal juga dapat menyebabkan perbedaan informasi mengenai status dan kondisi lahan di lapangan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penyelarasan data agar informasi mengenai status, batas, kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan lahan dapat dipahami secara lebih seragam oleh seluruh pihak terkait.
Kepastian Status Lahan Perlu Diperkuat
Penelitian juga menyoroti pentingnya memastikan kejelasan status dan batas lahan sejak awal. Kepastian tersebut diperlukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya klaim maupun pemanfaatan lahan oleh pihak lain.
Apabila persoalan status dan batas lahan belum terselesaikan, penanganannya berpotensi menjadi lebih kompleks karena dapat berkaitan dengan penguasaan fisik, kepentingan sosial, serta berbagai kepentingan lainnya.
Dari sisi sumber daya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah memiliki Unit Pengadaan Tanah serta memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG), data spasial digital, dan arsip pertanahan dalam proses verifikasi.
Meski demikian, penelitian mencatat bahwa dukungan anggaran untuk penanganan persoalan tumpang tindih lahan masih dapat dioptimalkan. Pada saat yang sama, kebutuhan terhadap integrasi informasi pertanahan semakin penting seiring kompleksitas pengelolaan lahan di Jakarta.
Komitmen Aparatur Dinilai Positif
Penelitian juga menemukan adanya komitmen aparatur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dalam menjalankan kebijakan pengelolaan RTH.
Komitmen tersebut antara lain terlihat melalui penyusunan langkah strategis, peningkatan koordinasi lintas instansi, serta pembentukan tim penertiban terpadu.
Pendekatan persuasif dan mediasi juga telah dilakukan dalam menangani sejumlah persoalan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga komunikasi serta mengantisipasi munculnya konflik di lapangan.
Namun, penelitian merekomendasikan agar mekanisme tersebut dapat dilengkapi dengan tahapan penyelesaian yang lebih jelas, target yang terukur, serta batas waktu penyelesaian.
Pada aspek struktur birokrasi, penelitian mencatat belum terdapat standar operasional prosedur (SOP) khusus yang secara rinci mengatur mekanisme penyelesaian tumpang tindih lahan RTH lintas instansi.
Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian masih membutuhkan koordinasi dan komunikasi antarinstansi secara intensif.
Karena itu, penguatan mekanisme koordinasi dan penyelarasan prosedur dinilai dapat membantu mempercepat proses penyelesaian persoalan lahan.
Rekomendasi Penguatan Tata Kelola RTH
Berdasarkan analisis SWOT, posisi strategis pengelolaan tumpang tindih lahan RTH berada pada Kuadran IV (Weaknesses-Threats).
Pada sumbu X atau IFAS tercatat -1,56, yang menunjukkan kelemahan internal lebih dominan. Sementara sumbu Y atau EFAS tercatat -0,86, yang menunjukkan ancaman eksternal lebih dominan.
Ancaman tersebut antara lain klaim kepemilikan, alih fungsi lahan, urbanisasi, serta tingginya tekanan ekonomi terhadap lahan perkotaan.
Atas kondisi tersebut, penelitian merekomendasikan strategi defensif dengan memprioritaskan penguatan tata kelola pengelolaan RTH.
Fokus utama diarahkan pada integrasi data pertanahan, aset, dan tata ruang; penataan kewenangan; serta penguatan pengawasan terhadap lahan RTH.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga didorong menjadi salah satu sektor utama dalam integrasi data lintas instansi. Rekomendasi lainnya mencakup percepatan sertifikasi aset, pembangunan sistem digital terpadu yang mengintegrasikan data, GIS, dan penelusuran riwayat lahan atau land tracing, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta direkomendasikan mengevaluasi mekanisme koordinasi antarperangkat daerah, menyusun SOP lintas sektor, serta memberikan perhatian terhadap kebutuhan anggaran untuk pengamanan aset RTH.

Pencegahan Dinilai Lebih Penting
Penelitian tersebut juga menekankan pentingnya langkah pencegahan. Pengamanan lahan diharapkan tidak hanya dilakukan ketika persoalan telah berkembang menjadi sengketa, tetapi juga sejak ditemukan indikasi ketidakjelasan status, batas, penguasaan, maupun pemanfaatan lahan.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat turut berperan melalui pengawasan partisipatif, termasuk memanfaatkan mekanisme pelaporan digital.
Penelitian Dwi Dharma Prasetyo diharapkan dapat menjadi salah satu referensi akademik bagi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat kebijakan pengelolaan RTH, khususnya dalam upaya mencegah dan menangani persoalan tumpang tindih lahan.
Pemerintah dapat terus memperkuat sistem yang memastikan kejelasan status lahan, menyelaraskan data antarinstansi, memperjelas pembagian kewenangan, serta meningkatkan pengamanan aset RTH.
Hal tersebut menjadi penting karena kepastian status dan penguasaan lahan dapat membantu mencegah munculnya persoalan baru sekaligus memberikan dasar yang lebih kuat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.
Pada akhirnya, perlindungan RTH bukan hanya berkaitan dengan keberadaan ruang hijau, tetapi juga bagaimana aset publik dapat dikelola secara tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Jakarta.
Integrasi data pertanahan, aset, dan tata ruang; percepatan sertifikasi; penguatan koordinasi kelembagaan; pemanfaatan SIG; serta pengawasan terhadap potensi alih fungsi dan penguasaan lahan menjadi sejumlah langkah yang dapat terus diperkuat.
Dengan tata kelola yang semakin terintegrasi dan koordinasi yang semakin baik, pengelolaan RTH di Jakarta diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (saf)