JAVASATU.COM- Kader Penggerak (KP) MUI Desa se-Kecamatan Bungah, Gresik, resmi dikukuhkan. Mereka diminta menjadi komunikator sekaligus penyambung informasi MUI kepada masyarakat, terutama dalam menyampaikan pandangan dan fatwa keagamaan hingga tingkat desa.

Pengukuhan berlangsung di Masjid Jami’ Baitul Muttaqin, Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Gresik, Minggu (13/9/2026).
Pengukuhan dipimpin Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag.
Sementara Surat Keputusan (SK) KP MUI Desa se-Kecamatan Bungah dibacakan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik Makmun, M.Ag.
Prof Abdul Chalik mengatakan keberadaan KP MUI Desa penting untuk memperkuat peran MUI dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada umat.
Ia menjelaskan tiga peran utama MUI, yakni khodimul ummah, himayatul ummah, dan shodiqul hukumah.
“Sebagai khodimul ummah, MUI memberikan pelayanan kepada umat dalam bidang keagamaan,” ujar Prof Chalik.
Menurutnya, himayatul ummah berarti MUI memiliki peran membentengi umat dari berbagai hal yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agama. Sedangkan shodiqul hukumah menempatkan MUI sebagai mitra strategis pemerintah.
“Yang ketiga adalah shodiqul hukumah, yaitu mitra strategis pemerintah. Dalam konteks KP MUI Desa, mitranya adalah kepala desa, terutama dalam urusan sosial keagamaan,” jelas Prof Chalik.
Ia menegaskan, pemahaman mengenai peran tersebut perlu dimiliki seluruh KP MUI Desa sejak awal agar memiliki pandangan yang sama dalam menjalankan tugas. MUI juga tidak hanya terdiri atas ulama, tetapi mencakup cendekiawan muslim dan zuama atau pemimpin organisasi Islam.
Salah satu tugas utama KP MUI Desa adalah menyampaikan berbagai fatwa dan pandangan keagamaan MUI kepada masyarakat. Selama ini, penyampaian tersebut lebih banyak dilakukan di tingkat kecamatan.
“KP MUI Desa ini menjadi komunikator, kemudian menjadi penyambung lidah MUI di tengah masyarakat,” tuturnya.
KP MUI Desa juga diminta ikut membentengi masyarakat agar tetap berada dalam ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah. Dalam menjalankan tugasnya, mereka diminta berkoordinasi dengan MUI Kecamatan maupun MUI Kabupaten Gresik.
Untuk persoalan amar makruf nahi mungkar, Prof Chalik meminta KP MUI Desa memahami jenis pelanggaran dan langkah yang harus ditempuh. Menurutnya, persoalan di masyarakat setidaknya dapat dilihat dari pelanggaran norma agama, norma sosial, dan hukum atau pidana.
“Terkait amar makruf nahi mungkar, bahwa persoalan di masyarakat dapat dilihat dari beberapa jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran norma agama. Misalnya, ketika terdapat seseorang yang menyampaikan ajaran keagamaan yang keliru, maka dapat dilakukan pendekatan melalui komunikasi dan pembinaan,” jelasnya.
Untuk pelanggaran norma sosial, ia mencontohkan keberadaan warung pangku yang dinilai bertentangan dengan kepantasan masyarakat. Persoalan semacam itu, kata dia, perlu dikomunikasikan dengan MUI Kecamatan, MUI Kabupaten, serta pemerintah.
Sementara untuk persoalan yang masuk kategori pelanggaran hukum atau pidana, KP MUI Desa tidak diperbolehkan bertindak sendiri. Penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Kalau sudah masuk pelanggaran hukum atau pidana, KP MUI Desa tidak boleh langsung bertindak. Kita bisa melaporkan karena sudah menjadi kewajiban pihak aparat,” tegasnya.
Ketua MUI Kecamatan Bungah KH Fathan Anwari bersyukur atas terlaksananya pengukuhan tersebut. Ia berharap keberadaan KP MUI Desa dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran MUI dalam mendampingi umat di tingkat desa.
“Kami berdoa semoga apa yang kita lakukan hari ini benar-benar bermanfaat bagi kita semua dan dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membimbing masyarakat,” ujar Kiai Fathan.
Camat Bungah Moh. Izzul Muttaqin, S.Ag., juga mengapresiasi terbentuknya KP MUI Desa. Menurutnya, pengukuhan tersebut mempertemukan para kiai dari seluruh desa di Kecamatan Bungah dan diharapkan semakin memperkuat komunikasi keagamaan di tengah masyarakat.
Ia juga menyebut keberadaan Dewan Pertimbangan MUI Kecamatan Bungah yang terdiri dari Kiai Zainuri, Kiai Saiful Munir dan H. Hamdan dapat memperkuat peran para kiai dalam membimbing masyarakat.
“Kami berharap Bapak dan Ibu KP MUI Desa ikhlas bekerja sama dengan kami. Ini adalah tugas yang mulia. Mudah-mudahan dengan adanya KP MUI Desa, kita semakin mudah menjaga kerukunan dan ketenteraman masyarakat,” ungkapnya.
Selain pengukuhan KP MUI Desa, kegiatan tersebut dirangkai dengan pembinaan khotib yang menghadirkan Ketua Komisi Ukhuwah dan Hubungan Antar Lembaga MUI Kabupaten Gresik Drs. KH Imam Chanafi, M.Ag.
Acara juga diisi penyuluhan bahaya narkoba oleh Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Suharsi, S.H., M.Si.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut terlaksana dengan fasilitasi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Khusnul Fighan, yang juga merupakan Anggota Komisi Ukhuwah dan Hubungan Antar Lembaga MUI Kabupaten Gresik. (bas/arf)