JAVASATU.COM- Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengingatkan warga agar meningkatkan kesadaran dan etika saat berkendara di jalan raya. Menurutnya, kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu ancaman serius yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Pesan itu disampaikan Danang saat melakukan kegiatan Sambang Kampung di Kelurahan Rampal Celaket, Kota Malang, Minggu (13/9/2026) malam.
Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), baik bagi pemohon baru maupun mereka yang melakukan perpanjangan.
Danang menegaskan, kepemilikan SIM bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Proses mendapatkan SIM juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengendara memahami aturan lalu lintas, rambu-rambu, serta etika berkendara.
“Tujuannya bikin SIM adalah saat di jalan raya paham rambu, etika. Sehingga bisa meminimalisir kecelakaan yang terjadi di jalan raya,” kata Danang.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan lalu lintas harus berjalan beriringan dengan perilaku tertib saat berada di jalan. Pengendara dituntut tidak hanya menguasai kendaraan, tetapi juga mampu menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Danang juga mengingatkan warga agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ia meminta masyarakat menyerahkan penanganan pelaku kepada kepolisian.
“Jangan main hakim sendiri, atau di massa. Contohnya saat ada pelaku pencurian tertangkap. Dan malingnya bisa lapor balik karena penganiayaan,” ujarnya.
Danang meminta warga yang menangkap pencuri untuk segera mengamankan pelaku tanpa melakukan kekerasan dan kemudian melaporkannya kepada polisi.
“Kalau akan nangkap pencuri, tangkap saja, lalu laporkan ke polisi. Biar petugas datang,” tegasnya.
Selain itu, Danang menjelaskan mengenai restorative justice atau penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan. Untuk persoalan tertentu yang memenuhi ketentuan, masyarakat dapat terlebih dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan di tingkat RT, RW maupun kelurahan.
“Tujuan restorative justice adalah untuk memulihkan hak,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Danang turut mengingatkan warga mengenai bahaya narkoba. Ia menyebut bentuk narkoba saat ini semakin beragam dan dapat menyerupai benda yang sehari-hari dikenal masyarakat, termasuk kue, vape hingga permen.
“Narkoba adalah dampaknya luar biasa, karena yang diserang adalah saraf. Hati-hati dengan narkoba,” pesannya.
Sementara, Pengamat kepolisian Bambang Rukminto yang turut hadir menambahkan, menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Ia juga menyoroti persoalan anak yang terlibat tindak kriminal. Menurutnya, anak dalam kasus tertentu tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dapat terlibat sebagai pelaku.
Bambang mengingatkan penyelesaian persoalan di tengah masyarakat tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku.
“Masyarakat bisa menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi jangan sampai melebihi batasan-batasan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bambang juga menjelaskan layanan kepolisian melalui nomor darurat 110. Ia menyebut layanan tersebut memiliki target respons cepat, yakni panggilan diangkat dalam 10 detik dan petugas hadir di lokasi dalam 10 menit.
Namun, target tersebut tetap mempertimbangkan lokasi serta kondisi dan demografi di lapangan.
“Sesuai dengan tujuan Pak Kapolri, nomor 110 itu memiliki makna dalam, satu kali 10 detik pertama harus diangkat saat dihubungi. Dan satu kali 10 menit petugas harus hadir di lokasi. Tetapi semua ini harus berdasarkan lokasi dan demografi di lapangan,” pungkasnya. (dop/arf)