Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Pemkab Majalengka Ungkap Perkembangan Kasus PMI Nenah Arsinah di UEA

Eko Widiantoro by Eko Widiantoro
21 September 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menerima perkembangan terbaru terkait kasus hukum yang menjerat Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Nenah Arsinah (43), di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA).

Keluarga menunjukan beberapa poto Nenah. (Foto: Diskominfo Majalengka)

Kasus yang telah berlangsung sejak 2014 tersebut kini masih dalam proses hukum. Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai disebut terus mengupayakan langkah pendampingan, termasuk komunikasi dengan pihak keluarga korban.

Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, didampingi Kabid P3K2, Fatma Fujiawati, mengatakan pihaknya telah menerima informasi resmi dari KJRI Dubai mengenai perkembangan perkara Nenah.

Informasi tersebut tertuang dalam surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211 tentang perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.

ADVERTISEMENT

Keputusan Banding Masih Ditunda

Solehudin menjelaskan, berdasarkan informasi dari KJRI Dubai, Mahkamah Sharjah menunda keputusan sidang banding Nenah.

Penundaan tersebut berkaitan dengan upaya untuk melakukan kontak dengan keluarga korban yang merupakan warga negara India. Pendekatan itu dilakukan dalam kaitannya dengan tuntutan hukuman mati terhadap Nenah.

“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” kata Solehudin, Senin (21/9/2026).

Menurut informasi yang diterima Pemkab Majalengka, lamanya proses hukum yang telah berjalan sekitar 12 tahun menjadi salah satu pertimbangan untuk terus membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban.

Ada Opsi Diyat

Dalam perkembangan tersebut, KJRI Dubai juga menyampaikan kemungkinan adanya pendekatan kepada keluarga korban untuk mencari penyelesaian perkara.

Salah satu opsi yang disebut adalah diyat, yakni kompensasi kepada keluarga korban, apabila pihak keluarga bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.

Namun, langkah tersebut tetap bergantung pada kesediaan keluarga korban serta proses dan ketentuan hukum yang berlaku di UEA.

Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan akan terus memperhatikan perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi terkait langkah pendampingan bagi Nenah.

Pemkab berharap komunikasi antara perwakilan RI, keluarga korban, serta pihak-pihak terkait dapat berjalan sehingga perkara yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade itu memperoleh kejelasan.

Keluarga Berharap Pemerintah Terus Dampingi Nenah

Kasus Nenah bermula pada Oktober 2014. Berdasarkan keterangan keluarga, saat itu Nenah menemukan sopir majikannya dalam kondisi meninggal dunia.

Nenah yang awalnya disebut diperiksa sebagai saksi kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.

Adik Nenah, Dede Kartalim (37), mengatakan keluarganya berharap pemerintah terus memberikan pendampingan hingga proses hukum kakaknya memiliki kejelasan.

Keluarga juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Nenah. Selama berada dalam tahanan, Nenah disebut telah beberapa kali menjalani operasi.

“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujar Dede, Sabtu (19/9/2026).

Kini keluarga kembali menunggu perkembangan dari proses hukum tersebut. Mereka berharap Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan RI di luar negeri dapat terus mengupayakan perlindungan dan pendampingan bagi Nenah hingga proses hukumnya selesai sesuai ketentuan yang berlaku. (eko/arf)

Tags: Kabupaten MajalengkaPekerja Migran IndonesiaPemkab MajalengkaPMI
Previous Post

Taekwondo Indonesia Raih Perak di Kejuaraan Dunia Poomsae

Next Post

Ngalam Hebak Bisa Jadi Ruang Belajar Budaya bagi Mahasiswa

Related Posts

Panglima TNI Pastikan Ahli Waris Prajurit Gugur Terima Santunan
Berita

Panglima TNI Pastikan Ahli Waris Prajurit Gugur Terima Santunan

6 November 2026
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Dudi Firmansyah yang Gugur Saat Misi Karhutla
Berita

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Dudi Firmansyah yang Gugur Saat Misi Karhutla

6 November 2026
Polres Majalengka Ungkap 6 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Ditangkap
Berita

Polres Majalengka Ungkap 6 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Ditangkap

6 November 2026
Salah Sasaran, Pelajar di Majalengka Dikeroyok hingga Gigi Patah
Berita

Salah Sasaran, Pelajar di Majalengka Dikeroyok hingga Gigi Patah

6 November 2026
Haul ke-128 KH M Sholih Tsani, Wabup Gresik Ajak Teladani Perjuangan Ulama
Berita

Haul ke-128 KH M Sholih Tsani, Wabup Gresik Ajak Teladani Perjuangan Ulama

6 November 2026
Bakorwil Malang Bantu UMKM Blitar Perbaiki Kemasan Produk
Berita

Bakorwil Malang Bantu UMKM Blitar Perbaiki Kemasan Produk

6 November 2026
Next Post
Ngalam Hebak Bisa Jadi Ruang Belajar Budaya bagi Mahasiswa

Ngalam Hebak Bisa Jadi Ruang Belajar Budaya bagi Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com