JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten Kediri memperkuat pembangunan zona integritas untuk mencegah korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, dan pelanggaran integritas di lingkungan pemerintahan.
Pada 2026, Pemkab Kediri kembali menyiapkan sejumlah perangkat daerah dan unit pelayanan untuk menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam deklarasi penguatan komitmen bersama dan sosialisasi pembangunan zona integritas yang digelar di Ruang Tegowangi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri, Selasa (6/10/2026).
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, yang mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana, mengatakan pembangunan zona integritas harus dimulai dari komitmen pimpinan dan diterapkan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN).
“Komitmen tersebut harus dimulai dari jajaran pimpinan dan menjadi keteladanan bagi seluruh aparatur,” ujarnya.
Dewi menegaskan, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM menjadi salah satu upaya untuk mencegah serta meminimalkan risiko korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, dan berbagai pelanggaran integritas lainnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur mengenai konsep dan tahapan pembangunan zona integritas.
“Yang paling penting adalah adanya perubahan pola pikir, budaya kerja, serta komitmen nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wirawan.
Pada 2026, Pemkab Kediri kembali mempersiapkan sejumlah perangkat daerah dan unit pelayanan untuk mengikuti pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Program tersebut merupakan kelanjutan dari upaya pembangunan zona integritas yang telah dijalankan Pemkab Kediri sejak 2018. (kur/arf)






