
OPINI
APBD Banyuwangi: Antara Agenda Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat
Menakar Interaksi Fiskal–Finansial dalam Perspektif Good Governance
Oleh: Nahdya Maya Salsabila – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)
Ketika Pembangunan Harus Menjawab Banyak Kebutuhan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk menentukan prioritas pembangunan. Di balik setiap alokasi anggaran, terdapat pilihan mengenai kebutuhan yang didahulukan, pelayanan yang diperkuat, dan manfaat yang ingin diwujudkan bagi masyarakat. Karena itu, keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran, tetapi juga dari kesesuaian kebijakan dengan kebutuhan publik.
Banyuwangi memiliki potensi di sektor pertanian, pariwisata, perdagangan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengembangan potensi tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja. Pada saat yang sama, kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial juga memerlukan perhatian. Kedua tujuan ini sama-sama penting, tetapi harus dibiayai dengan kapasitas fiskal yang terbatas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2025, APBD awal 2026 menetapkan pendapatan daerah sekitar Rp2,905 triliun dan belanja daerah sekitar Rp2,917 triliun. Angka tersebut merupakan rencana anggaran, bukan realisasi belanja. Besaran ini menunjukkan pentingnya mempertanggungjawabkan setiap pilihan alokasi melalui manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Tantangan pengelolaan APBD Banyuwangi 2026 juga perlu dilihat dari sisi kapasitas fiskal. Dalam pemberitaan resmi mengenai persetujuan APBD 2026, disebutkan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah mengalami penurunan sekitar Rp665 miliar akibat kebijakan nasional. Kondisi ini memperkuat pentingnya perencanaan anggaran berbasis prioritas, efisiensi belanja, serta pengukuran manfaat program.
Namun, keterbatasan fiskal tidak serta-merta menunjukkan kegagalan pembangunan. Kondisi tersebut merupakan tantangan kebijakan yang perlu dijawab melalui pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Catatan: Tulisan ini menggunakan APBD awal Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026, bukan anggaran setelah perubahan.
Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan berbagai kebutuhan saat menyusun kebijakan. Bagaimana pemerintah dapat mendorong pembangunan ekonomi tanpa mengurangi perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa pemerintah mengabaikan salah satu kepentingan. Sebaliknya, pertanyaan tersebut mencerminkan persoalan klasik dalam kebijakan fiskal, yaitu menentukan pilihan dan prioritas penggunaan sumber daya publik.
Besarnya anggaran pembangunan tidak selalu menjadi ukuran keberhasilan suatu daerah. Hal yang lebih penting adalah bagaimana anggaran dikelola agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata. Dalam konteks ini, materi perkuliahan Bab 1 Subbab 1.5 tentang Interaksi Fiskal–Finansial menjadi relevan karena menjelaskan hubungan antara kebijakan penerimaan dan belanja pemerintah dengan aktivitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Bagi Banyuwangi, hubungan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur, penguatan UMKM, pelayanan pendidikan, dan kesehatan tidak seharusnya dipandang sebagai kepentingan yang saling bersaing. Keempatnya merupakan bagian dari pembangunan yang dapat saling mendukung.
Infrastruktur yang memadai dapat memperlancar kegiatan ekonomi, sedangkan pelayanan dasar yang berkualitas membantu meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan peluang pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan APBD perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, dan pemerataan manfaat pembangunan.
Capaian Empiris dan Kebutuhan Publik
Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS Kabupaten Banyuwangi berjudul “Profil Kemiskinan di Banyuwangi Maret 2025” yang dirilis pada 1 Oktober 2025, persentase penduduk miskin pada Maret 2025 mencapai 6,13 persen, turun dari 6,54 persen pada Maret 2024. Jumlah penduduk miskin juga berkurang dari 106,61 ribu menjadi 100,13 ribu orang.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dalam publikasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025, juga menyampaikan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 74,30 pada 2024 menjadi 75,17 pada 2025. Capaian tersebut menunjukkan perkembangan positif dalam indikator kesejahteraan dan kualitas manusia.
Namun, data 2025 bukan merupakan hasil pelaksanaan APBD 2026. Perubahan angka kemiskinan dan pembangunan manusia dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga tidak dapat langsung diatribusikan pada satu tahun anggaran. Data tersebut lebih tepat digunakan sebagai gambaran empiris untuk menentukan kebutuhan dan prioritas pembangunan pada 2026.
Jika dikaitkan dengan fungsi distribusi, keberadaan sekitar 100,13 ribu penduduk miskin menunjukkan bahwa pengurangan kemiskinan masih menjadi agenda yang relevan, tanpa mengabaikan capaian positif yang telah diraih. Sementara itu, peningkatan IPM memperkuat pentingnya menjaga kualitas pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sumber daya manusia.
Landasan Hukum dan Teori Administrasi Publik: Good Governance
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi landasan penting untuk memahami sumber penerimaan, transfer, belanja, dan pembiayaan daerah. Dalam kerangka tersebut, APBD merupakan instrumen pelaksanaan kewenangan daerah yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan publik.
Dari perspektif Administrasi Publik, prinsip good governance menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan keadilan. Transparansi memungkinkan masyarakat memahami arah anggaran, akuntabilitas menuntut pertanggungjawaban atas penggunaannya, sedangkan partisipasi memperkaya informasi mengenai kebutuhan masyarakat.
Efektivitas anggaran sebaiknya tidak hanya diukur melalui tingkat penyerapan belanja. Sebagai contoh, keberhasilan pelatihan UMKM dapat dinilai dari perubahan kapasitas usaha dan akses pasar; pembangunan infrastruktur dapat dinilai dari manfaat akses dan pemanfaatannya; sedangkan pelayanan dasar dapat dievaluasi berdasarkan kualitas dan keterjangkauannya.
Pendekatan tersebut merupakan usulan kerangka evaluasi, bukan pernyataan bahwa program Banyuwangi saat ini tidak efektif.
Menjembatani Agenda Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat
Prioritas pembangunan Banyuwangi 2026 yang diumumkan pemerintah mencakup produksi pangan, penguatan UMKM, pasar pertanian dan pariwisata, penyerapan tenaga kerja, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta reformasi birokrasi. Prioritas tersebut memperlihatkan upaya menghubungkan penguatan ekonomi dengan pelayanan publik.
Perbedaan prioritas yang diangkat dalam tulisan ini bukanlah pertentangan mutlak antara pertumbuhan dan kesejahteraan. Persoalannya terletak pada pemilihan alokasi pembiayaan di tengah kebutuhan yang sama-sama penting. Pembangunan ekonomi produktif mendukung terbukanya peluang dalam jangka panjang, sedangkan pelayanan dasar membantu memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dijangkau masyarakat.
Menurut saya, penyelesaiannya adalah memperkuat perencanaan berbasis data, penganggaran berbasis hasil, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang adil, serta partisipasi publik. Langkah-langkah tersebut sejalan dengan fungsi alokasi dan distribusi dalam kebijakan fiskal serta prinsip good governance.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan pelayanan publik dapat saling memperkuat, bukan saling meniadakan.
Dalam perspektif interaksi fiskal–finansial, pilihan belanja publik berinteraksi dengan aktivitas finansial dan ekonomi masyarakat. Sementara itu, dalam perspektif good governance, hubungan tersebut perlu dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan berkeadilan.
Dengan kata lain, konsep fiskal–finansial menjelaskan hubungan kebijakan dengan kondisi ekonomi, sedangkan teori Administrasi Publik menjelaskan standar tata kelola untuk memastikan kebijakan tersebut berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagan Keterkaitan Teori dan Permasalahan Empiris
Bagan berikut menghubungkan fakta anggaran dan kemiskinan, konsep Interaksi Fiskal–Finansial pada Subbab 1.5, teori Administrasi Publik, serta rekomendasi kebijakan.

Bagan tersebut memperlihatkan bahwa data APBD dan kemiskinan menjadi titik awal analisis, bukan bukti otomatis keberhasilan atau kegagalan program. Materi perkuliahan Subbab 1.5 menjelaskan keterkaitan kebijakan anggaran dengan perekonomian, sedangkan good governance memberikan ukuran tata kelola.
Berdasarkan hubungan keduanya, solusi diarahkan pada ketepatan prioritas, pengukuran manfaat, keterbukaan informasi, dan pemerataan pelayanan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
APBD Banyuwangi 2026 merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Besarnya rencana pendapatan dan belanja dalam APBD awal menunjukkan pentingnya penetapan prioritas yang terukur. Sementara itu, indikator kemiskinan 2025 menunjukkan kemajuan yang perlu dijaga, sekaligus kebutuhan masyarakat yang masih harus diperhatikan. Indikator tahun 2025 tidak dapat dianggap sebagai hasil pelaksanaan APBD 2026.
Saya merekomendasikan penguatan perencanaan berbasis data, evaluasi hasil dan manfaat program, pengembangan potensi ekonomi lokal untuk mendukung kapasitas fiskal secara adil, keterbukaan informasi anggaran, serta pemeliharaan keseimbangan antara investasi produktif dan pelayanan dasar.
Pada akhirnya, ambisi pembangunan dan kebutuhan masyarakat bukanlah dua kepentingan yang harus saling mengalahkan. APBD yang berkualitas bukan semata-mata anggaran yang besar, melainkan anggaran yang mampu mengubah sumber daya keuangan menjadi manfaat pembangunan yang adil, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat Banyuwangi. (*)





