JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap 273 kasus tindak pidana dan menetapkan 129 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026.
Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 itu menyasar kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penyalahgunaan senjata tajam.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan jumlah pengungkapan tersebut melampaui target operasi yang ditetapkan sebanyak 10 kasus. Pengungkapan dilakukan bersama jajaran polsek di wilayah Kabupaten Malang.
“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 273 kasus serta menetapkan 129 tersangka,” kata Rulian dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Menurut Rulian, capaian tersebut menempatkan Polres Malang dan jajaran polsek sebagai satuan dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Sikat Semeru 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan beragam modus pencurian. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku merusak kunci dan menyasar sejumlah lokasi, seperti tempat kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen.
Sementara dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan modus merusak gembok hingga memakai kunci palsu. Polisi juga menemukan pencurian yang melibatkan pelaku dan korban yang saling mengenal, termasuk karena hubungan rekan kerja.
“Jadi, dari berbagai pengungkapan ini ada juga antara korban dan tersangka itu saling kenal,” ujarnya.
Salah satu kasus yang diungkap melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar. Ia diduga terlibat dalam delapan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Malang.
Delapan TKP tersebut tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Kasus itu tercatat dalam delapan laporan polisi dengan total kerugian lebih dari Rp 80 juta.
Rulian menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Untuk pencurian biasa, polisi menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan dan sejumlah kasus curanmor dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga menangani perkara penyalahgunaan senjata tajam dengan menerapkan Pasal 307 KUHP, yang disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Rulian mengapresiasi jajaran Satreskrim, polsek, dan masyarakat yang memberikan informasi selama operasi berlangsung. Menurut dia, dukungan masyarakat membantu polisi mengungkap berbagai kasus kejahatan di Kabupaten Malang.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang besar kepada seluruh jajaran Satreskrim dan polsek beserta seluruh masyarakat Kabupaten Malang. Berkat kerja sama, kerja keras, dan informasi yang disumbangkan dari masyarakat, Polres Malang berhasil melakukan penegakan hukum terhadap beberapa kejahatan, bahkan puluhan bahkan ratusan kejahatan yang ada di Kabupaten Malang,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait tindak kejahatan agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai kejahatan, silakan menghubungi 110, nomor hotline pengaduan yang siap 24 jam melayani,” kata Rulian.
Dalam rilis tersebut, Polres Malang juga menyerahkan kembali barang bukti berupa kendaraan bermotor kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Rulian. (agb/arf)






