Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap 273 Kasus

Agung Baskoro by Agung Baskoro
26 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap 273 kasus tindak pidana dan menetapkan 129 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026.

Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 itu menyasar kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penyalahgunaan senjata tajam.

Foto: Agung Baskoro

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan jumlah pengungkapan tersebut melampaui target operasi yang ditetapkan sebanyak 10 kasus. Pengungkapan dilakukan bersama jajaran polsek di wilayah Kabupaten Malang.

“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 273 kasus serta menetapkan 129 tersangka,” kata Rulian dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Rulian, capaian tersebut menempatkan Polres Malang dan jajaran polsek sebagai satuan dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak selama Operasi Sikat Semeru 2026.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan beragam modus pencurian. Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku merusak kunci dan menyasar sejumlah lokasi, seperti tempat kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen.

Sementara dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan modus merusak gembok hingga memakai kunci palsu. Polisi juga menemukan pencurian yang melibatkan pelaku dan korban yang saling mengenal, termasuk karena hubungan rekan kerja.

“Jadi, dari berbagai pengungkapan ini ada juga antara korban dan tersangka itu saling kenal,” ujarnya.

Salah satu kasus yang diungkap melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar. Ia diduga terlibat dalam delapan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Malang.

Delapan TKP tersebut tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Kasus itu tercatat dalam delapan laporan polisi dengan total kerugian lebih dari Rp 80 juta.

Rulian menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Untuk pencurian biasa, polisi menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan dan sejumlah kasus curanmor dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga menangani perkara penyalahgunaan senjata tajam dengan menerapkan Pasal 307 KUHP, yang disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Rulian mengapresiasi jajaran Satreskrim, polsek, dan masyarakat yang memberikan informasi selama operasi berlangsung. Menurut dia, dukungan masyarakat membantu polisi mengungkap berbagai kasus kejahatan di Kabupaten Malang.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang besar kepada seluruh jajaran Satreskrim dan polsek beserta seluruh masyarakat Kabupaten Malang. Berkat kerja sama, kerja keras, dan informasi yang disumbangkan dari masyarakat, Polres Malang berhasil melakukan penegakan hukum terhadap beberapa kejahatan, bahkan puluhan bahkan ratusan kejahatan yang ada di Kabupaten Malang,” tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait tindak kejahatan agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai kejahatan, silakan menghubungi 110, nomor hotline pengaduan yang siap 24 jam melayani,” kata Rulian.

Dalam rilis tersebut, Polres Malang juga menyerahkan kembali barang bukti berupa kendaraan bermotor kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Rulian. (agb/arf)

Tags: Kabupaten MalangkriminalOperasi SemeruPolres Malang
Previous Post

Manzone dan Cleo Luncurkan Activewear dari Daur Ulang Botol Plastik

Next Post

Operasi Patuh Semeru 2026 di Gresik, Polisi Sasar 9 Pelanggaran

Related Posts

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
Kriminal

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

24 Oktober 2026
Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Next Post
Operasi Patuh Semeru 2026 di Gresik, Polisi Sasar 9 Pelanggaran

Operasi Patuh Semeru 2026 di Gresik, Polisi Sasar 9 Pelanggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com