
OPINI
Mengapa Harga Energi Terus Menggila?, Dilema Subsidi dan Daya Beli Rakyat
Oleh: Siti Nur Halisa – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)
Keluhan mengenai mahalnya harga energi menjadi persoalan yang terus dirasakan masyarakat. Gejolak harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik dan pelemahan nilai tukar rupiah memberikan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memperkirakan anggaran subsidi dan kompensasi energi pada 2026 berpotensi membengkak hingga Rp381,3 triliun, dengan alokasi subsidi energi mencapai Rp210,1 triliun.
Kenaikan beban tersebut tidak hanya berdampak terhadap kondisi fiskal negara, tetapi juga berpengaruh pada harga energi di dalam negeri yang pada akhirnya dapat menggerus daya beli masyarakat. Di satu sisi, pemerintah harus menjaga daya beli rakyat melalui subsidi. Di sisi lain, beban subsidi yang terus membengkak mengancam keberlanjutan fiskal. Inilah dilema yang perlu dijawab: mengapa harga energi sulit dikendalikan dan bagaimana kebijakan fiskal seharusnya merespons persoalan tersebut?
Kenaikan Harga Energi dan Tekanan terhadap APBN
Persoalan ini dibahas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono. Pembahasan merujuk pada Bab 3 tentang “Stagflasi dan Disinflasi yang Tersendat”, khususnya Subbab 3.3 berjudul “Harga Energi Naik”.
Subbab tersebut menjelaskan bahwa kenaikan harga energi global dapat menimbulkan efek domino terhadap inflasi domestik, terutama melalui komponen administered price atau harga yang diatur pemerintah.
Ketika pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau tarif listrik untuk mengurangi beban subsidi, inflasi berpotensi meningkat. Sebaliknya, apabila subsidi dipertahankan, beban APBN dan risiko defisit anggaran semakin besar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal perlu mencari titik keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan anggaran negara. Pemerintah tidak cukup hanya mempertahankan subsidi, tetapi juga perlu memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran
Salah satu landasan hukum dalam merespons persoalan subsidi energi adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Regulasi ini mengamanatkan bahwa penyediaan dana subsidi energi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
Pasal 3 huruf f UU Energi juga menegaskan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa subsidi energi masih dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Kondisi ini tidak hanya berpotensi membebani APBN, tetapi juga menimbulkan persoalan ketepatan sasaran dan tata kelola dalam pelaksanaan kebijakan subsidi.
Karena itu, reformasi subsidi berbasis data yang akurat menjadi kebutuhan penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak sesuai amanat undang-undang.
Dilema Subsidi dalam Perspektif Teori Fiskal Keynesian
Dalam perspektif administrasi publik, dilema subsidi energi dapat dianalisis melalui Teori Fiskal Keynesian yang dikemukakan oleh John Maynard Keynes. Teori ini menekankan pentingnya intervensi pemerintah melalui kebijakan fiskal, termasuk belanja negara dan subsidi, untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian, terutama ketika terjadi guncangan eksternal.
Namun, intervensi fiskal juga perlu dilakukan secara counter-cyclical dan terukur. Jika subsidi energi terus membengkak tanpa disertai reformasi struktural, kebijakan fiskal justru berpotensi menciptakan ketidakseimbangan anggaran dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, teori tersebut relevan untuk menjelaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan sosial dan disiplin fiskal. Subsidi tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat rentan, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Reformasi Subsidi dan Percepatan Transisi Energi

Bagan alur argumentasi dilema subsidi energi di Indonesia menggambarkan hubungan antara persoalan, solusi, kesimpulan, dan rekomendasi kebijakan.
Dari sisi persoalan, kenaikan harga energi global akibat dinamika geopolitik dan pelemahan rupiah memberikan tekanan terhadap APBN. Anggaran subsidi dan kompensasi energi yang berpotensi mencapai Rp381,3 triliun menjadi tantangan fiskal. Sementara itu, daya beli masyarakat juga terancam akibat tekanan harga energi.
Untuk merespons persoalan tersebut, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan. Pertama, reformasi subsidi energi agar penyalurannya tepat sasaran. Kedua, penerapan teori fiskal Keynesian secara terukur dalam menentukan kebijakan anggaran. Ketiga, percepatan transisi menuju energi baru terbarukan (EBT).
Dari rangkaian tersebut, dilema subsidi energi merupakan persoalan fiskal yang membutuhkan keseimbangan antara perlindungan sosial dan keberlanjutan APBN. Undang-Undang Energi dan kebijakan APBN harus menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang harmonis.
Empat Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan persoalan dan landasan teori tersebut, terdapat empat rekomendasi yang dapat dipertimbangkan pemerintah.
Pertama, melakukan reformasi subsidi energi agar tepat sasaran dengan mempercepat penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan menerapkan sistem verifikasi yang akurat. Langkah ini diperlukan agar subsidi benar-benar dinikmati kelompok rentan sesuai amanat UU Energi.
Kedua, mempercepat transisi energi terbarukan (EBT) untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil impor. Pengembangan energi alternatif diharapkan dapat membantu mengurangi kerentanan Indonesia terhadap gejolak harga energi global.
Ketiga, memperkuat sinergi kebijakan energi dan fiskal agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan guncangan anggaran secara tiba-tiba. Perencanaan subsidi dan pengelolaan APBN perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan keuangan negara.
Keempat, membangun bantalan fiskal dan memperkuat kerja sama internasional untuk mengantisipasi risiko gejolak harga energi dunia. Langkah ini penting agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup ketika terjadi tekanan eksternal.
Kenaikan harga energi global telah menciptakan dilema fiskal bagi Indonesia. Di satu sisi, subsidi energi diperlukan untuk melindungi daya beli masyarakat. Di sisi lain, pembengkakan anggaran subsidi dan kompensasi dapat mengancam keberlanjutan APBN. UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi telah memberikan mandat bahwa subsidi harus tepat sasaran. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan terkait data dan tata kelola.
Pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan perlu bergerak bersama dalam memperbaiki kebijakan subsidi energi. Subsidi energi merupakan instrumen perlindungan bagi masyarakat miskin yang harus dijaga. Namun, reformasi struktural juga diperlukan agar anggaran negara tidak terus terbebani dan kebijakan energi dapat berjalan secara berkelanjutan. (*)





