Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

OPINI: Mengapa Kebijakan Fiskal dan Finansial Harus Searah? Ini Penjelasannya

Javasatu by Javasatu
29 Oktober 2026
Ilustrasi. (Gambar ini dibuat menggunakan AI)

OPINI

Mengapa Kebijakan Fiskal dan Finansial Harus Searah? Ini Penjelasannya

Oleh: Nandina Salsabila – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)

Defisit APBN 2025 tercatat sebesar Rp695,1 triliun, dengan keseimbangan primer negatif Rp180,7 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih harus berutang, bukan hanya untuk membiayai pembangunan, tetapi juga untuk menanggung bunga utang sebelumnya. Pada 2026, belanja bunga utang dijaga agar tidak melampaui Rp599,44 triliun. Sementara itu, S&P memperkirakan rasio bunga terhadap penerimaan negara tetap berada di atas 15 persen sepanjang 2026–2027.

Di tengah tekanan fiskal tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, termasuk debt switching, sebagai salah satu menu utama program moneter 2026. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengulangi skema burden sharing seperti pada 2021.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pemerintah dan bank sentral dapat menjaga stabilitas ekonomi tanpa saling mendikte? Jawabannya berawal dari pemahaman terhadap landasan konseptual kebijakan fiskal dan finansial, terutama mengenai bagaimana kedua kebijakan tersebut berinteraksi dan saling memengaruhi.

ADVERTISEMENT

Persoalan ini dibahas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono. Bab 1, yang membahas Landasan Konseptual Kebijakan Fiskal dan Finansial, khususnya Subbab 1.5 tentang Kerangka Teoretis Interaksi Fiskal-Finansial dalam Perekonomian Terbuka, menjadi rujukan penting untuk memahami persoalan tersebut.

Subbab 1.5 menegaskan bahwa kebijakan fiskal dan finansial tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, terutama dalam perekonomian terbuka. Pemahaman ini dibangun melalui pembahasan pada subbab sebelumnya, yakni definisi dan instrumen kebijakan fiskal dalam Subbab 1.1 dan 1.3, serta ruang lingkup dan instrumen kebijakan finansial dalam Subbab 1.2 dan 1.4.

Memahami Kebijakan Fiskal dan Instrumennya

Pertama, kebijakan fiskal. Subbab 1.1 dan 1.3 menjelaskan bahwa kebijakan fiskal merupakan pengaturan pendapatan, belanja, dan utang negara untuk mencapai stabilitas ekonomi makro. Kebijakan ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonomi.

Terdapat tiga instrumen utama kebijakan fiskal. Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan negara sekaligus instrumen redistribusi pendapatan. Belanja negara, baik belanja rutin maupun belanja modal, digunakan untuk menyediakan barang publik dan melindungi kelompok rentan. Sementara itu, utang menjadi instrumen pembiayaan ketika penerimaan negara tidak mencukupi kebutuhan belanja.

Buku tersebut menegaskan bahwa utang yang dikelola dengan baik dapat menjadi instrumen pembangunan yang produktif. Namun, utang yang tidak terkendali akan meningkatkan beban bunga, mempersempit ruang fiskal, dan mengancam keberlanjutan keuangan negara. Persoalan ini relevan dengan kondisi APBN saat ini, ketika pembayaran bunga utang menyerap anggaran hingga ratusan triliun rupiah.

Kebijakan Finansial dan Peran Bank Sentral

Kedua, kebijakan finansial. Menurut Subbab 1.2 dan 1.4, kebijakan finansial mencakup langkah otoritas moneter dan pengawas keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan ini meliputi kebijakan moneter yang mengatur suku bunga dan likuiditas, kebijakan makroprudensial yang mengendalikan siklus kredit, serta regulasi sektor keuangan yang bertujuan menjaga kesehatan lembaga keuangan.

Pembelian SBN di pasar sekunder dan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) merupakan contoh instrumen moneter yang digunakan BI. Karena itu, tindakan BI di pasar surat utang tidak dapat dilepaskan dari kondisi fiskal pemerintah. Namun, keterkaitan tersebut juga menuntut kejelasan mengenai batas peran masing-masing otoritas agar koordinasi tidak mengganggu independensi kebijakan moneter.

Interaksi Fiskal-Finansial dan Risiko Fiscal Dominance

Ketiga, aspek paling penting adalah kerangka teoretis interaksi fiskal-finansial yang dibahas dalam Subbab 1.5. Dalam perekonomian terbuka, efektivitas kebijakan fiskal dan moneter dipengaruhi oleh rezim nilai tukar serta tingkat mobilitas modal, sebagaimana dijelaskan dalam model Mundell-Fleming.

Buku tersebut juga memperkenalkan konsep fiscal dominance, yaitu keadaan ketika kebijakan moneter tunduk pada kebutuhan pembiayaan fiskal sehingga bank sentral kehilangan independensinya. Dalam situasi tersebut, bank sentral dapat terdorong untuk memonetisasi utang pemerintah, yang berisiko memicu lonjakan inflasi.

Indonesia, dengan sistem nilai tukar rupiah yang mengambang dan porsi investor asing yang besar di pasar SBN, sangat sensitif terhadap risiko tersebut. Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengingatkan bahwa debt switching hanya menggeser jadwal pembayaran utang. Apabila pasar menilainya sebagai bentuk ketergantungan pemerintah pada bank sentral, premi risiko dapat meningkat.

Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata penggunaan instrumen moneter untuk mendukung stabilitas pasar, melainkan bagaimana instrumen tersebut digunakan tanpa mengaburkan batas antara kebutuhan pembiayaan pemerintah dan mandat bank sentral.

Batas Disiplin Fiskal dalam Kerangka Hukum

Dari sisi hukum, salah satu jangkar disiplin fiskal Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya membatasi defisit anggaran maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan jumlah pinjaman pemerintah maksimal 60 persen dari PDB.

Ketentuan tersebut memberikan batas yang terukur bagi pengelolaan fiskal. S&P juga memperkirakan defisit Indonesia pada 2026 tetap berada di bawah 3 persen dari PDB.

Namun, aturan tersebut memiliki keterbatasan. Batas defisit dan utang tidak secara langsung mengukur besarnya beban bunga maupun mengidentifikasi pihak yang membeli surat utang pemerintah. Akibatnya, defisit dapat terlihat terkendali, sementara sebagian pembiayaannya berpotensi bergantung pada dukungan bank sentral.

Artinya, disiplin fiskal tidak cukup dinilai dari besaran defisit dan rasio utang. Beban bunga, struktur pembiayaan, dan sumber permintaan terhadap SBN juga perlu diperhatikan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai keberlanjutan fiskal.

Tata Kelola dan Koordinasi Antarlembaga

Di sinilah ilmu administrasi publik berperan. Teori collaborative governance yang dikembangkan oleh Ansell dan Gash menjelaskan bahwa pengambilan keputusan publik yang melibatkan banyak lembaga membutuhkan forum bersama, proses yang terbuka, kepercayaan antarpihak, serta komitmen terhadap kesepakatan.

Hubungan antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan salah satu contoh mekanisme koordinasi antarlembaga di Indonesia.

Tanpa aturan main yang jelas dan transparan, koordinasi yang dianjurkan dalam Subbab 1.5 dapat bergeser menjadi subordinasi. Dalam konteks ini, fiscal dominance bukan hanya persoalan angka dalam neraca keuangan negara, tetapi juga persoalan tata kelola hubungan antarlembaga dan pembagian kewenangan.

Karena itu, koordinasi fiskal-finansial harus dibangun di atas kejelasan mandat, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap independensi masing-masing lembaga. Pemerintah membutuhkan ruang untuk mengelola anggaran, sedangkan bank sentral harus tetap dapat menjalankan kebijakan moneter berdasarkan mandat stabilitasnya.

Hambatan Struktural yang Masih Membayangi

Sejumlah hambatan struktural masih membayangi pengelolaan fiskal Indonesia. Kenaikan imbal hasil surat utang dan pelemahan rupiah mempertahankan tekanan terhadap beban bunga. Di sisi lain, harga energi yang tinggi meningkatkan kebutuhan belanja subsidi dan kompensasi pemerintah.

Penerimaan negara memang tumbuh 21,4 persen pada semester I 2026. Namun, pertumbuhan tersebut baru dapat menjadi fondasi fiskal yang lebih kuat apabila mampu dipertahankan selama dua hingga tiga tahun ke depan.

Pengalaman 2021 juga memberikan pelajaran penting. Pada tahun tersebut, Surat Keputusan Bersama (SKB) pernah menyepakati pembelian SBN oleh BI dengan bunga 0 persen. Kebijakan itu mungkin dapat dipahami dalam situasi darurat, tetapi penerapannya meninggalkan preseden yang terus menjadi perhatian pasar setiap kali tekanan fiskal meningkat.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal membutuhkan penerimaan negara yang lebih kuat dan pembiayaan yang berkelanjutan. Pada saat yang sama, kebijakan moneter harus tetap memiliki ruang untuk merespons inflasi, likuiditas, dan stabilitas nilai tukar tanpa dibebani kewajiban pembiayaan fiskal.

Menghubungkan Teori dengan Persoalan Aktual

Untuk mempermudah pemahaman mengenai keterkaitan teori dan persoalan tersebut, tulisan ini menyajikan bagan alur argumentasi. Bagan tersebut memperlihatkan bagaimana tekanan fiskal berupa defisit, beban bunga, dan tingginya imbal hasil surat utang dianalisis melalui konsep-konsep dalam Bab 1, sebelum diarahkan pada rekomendasi kebijakan.

Gambar: Bagan Alur Argumentasi Landasan Kebijakan Fiskal dan Finansial. (Sumber: Nandina Salsabila)

Bagan tersebut menegaskan bahwa konsep-konsep dalam Bab 1 bukan sekadar teori. Pembahasan instrumen fiskal dan finansial membantu menjelaskan sumber persoalan, sedangkan konsep fiscal dominance dan prinsip koordinasi antarlembaga menunjukkan risiko yang perlu diantisipasi sekaligus arah penyelesaiannya.

Melalui kerangka tersebut, persoalan utang pemerintah dapat dipahami secara lebih menyeluruh. Tekanan fiskal tidak hanya berkaitan dengan besaran defisit, tetapi juga dengan biaya pembiayaan, ketahanan penerimaan negara, struktur pasar surat utang, dan hubungan antara pemerintah dengan bank sentral.

Lima Rekomendasi untuk Menjaga Sinkronisasi Kebijakan

Bab 1 buku ajar tersebut memberikan kerangka untuk memahami persoalan utang pemerintah dan peran BI. Kebijakan fiskal mengelola pajak, belanja, dan utang, sedangkan kebijakan finansial menjaga stabilitas sistem keuangan. Keduanya perlu berjalan searah tanpa menghilangkan independensi dan mandat masing-masing otoritas.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 telah menetapkan batas defisit dan utang, tetapi batas tersebut belum cukup untuk mencegah risiko fiscal dominance. Karena itu, diperlukan kejelasan peran, keterbukaan informasi, dan kepercayaan antarlembaga.

Terdapat lima rekomendasi konkret yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, menetapkan batas dan tujuan yang jelas untuk debt switching dan pembelian SBN di pasar sekunder. Pemerintah dan BI perlu menjelaskan tujuan, cakupan, serta batas penggunaan instrumen tersebut, kemudian mengumumkan pelaksanaannya secara berkala agar dapat dipahami dan dievaluasi oleh pasar maupun masyarakat.

Kedua, mempertahankan komitmen bahwa BI tidak membeli SBN di pasar perdana. Komitmen ini penting untuk menjaga batas antara pembiayaan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan moneter serta mempertahankan kepercayaan terhadap independensi bank sentral.

Ketiga, melengkapi aturan fiskal dengan indikator beban bunga. Evaluasi kesehatan fiskal tidak cukup hanya menggunakan rasio defisit dan utang terhadap PDB. Besarnya pembayaran bunga dan proporsinya terhadap penerimaan negara juga perlu menjadi bagian dari indikator keberlanjutan fiskal.

Keempat, memperluas basis penerimaan negara. Penguatan penerimaan diperlukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap utang, memperbesar ruang fiskal, dan menjaga kemampuan pemerintah membiayai pembangunan serta memenuhi kewajiban pembayaran bunga.

Kelima, membuka laporan hasil koordinasi KSSK kepada publik. Transparansi tersebut dapat membantu masyarakat dan pelaku pasar memahami hasil koordinasi antarlembaga serta menilai bagaimana risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dikelola.

Stabilitas ekonomi bukan hanya menyangkut kebijakan pemerintah dan bank sentral, tetapi juga kepercayaan masyarakat serta pasar. Disiplin fiskal dan independensi bank sentral merupakan dua unsur yang saling melengkapi. Jika keduanya dijaga melalui tata kelola yang jelas dan koordinasi yang transparan, utang dapat tetap berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang dikelola secara bijaksana, bukan menjadi ancaman bagi keberlanjutan ekonomi. (*)

Tags: OpiniUntag Banyuwangi
Previous Post

Sumur Bor untuk Santri Penghafal Al-Qur’an di Gresik dari NH dan PLN

Next Post

GPPN Apresiasi KSP Sigit Buka Dialog, Jembatani Aspirasi Rakyat ke Presiden

Related Posts

OPINI: Sumpah Pemuda di Era Ekonomi, Saatnya Generasi Muda Mandiri
Opini

OPINI: Sumpah Pemuda di Era Ekonomi, Saatnya Generasi Muda Mandiri

28 Oktober 2026
OPINI: Efektifkah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Hadapi Perubahan Iklim?
Opini

OPINI: Efektifkah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Hadapi Perubahan Iklim?

28 Oktober 2026
OPINI: Meriam atau Jembatan: Siapa yang Menentukan Prioritas Anggaran Kita?
Opini

OPINI: Meriam atau Jembatan: Siapa yang Menentukan Prioritas Anggaran Kita?

26 Oktober 2026
OPINI: APBD Banyuwangi: Antara Agenda Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat
Opini

OPINI: APBD Banyuwangi: Antara Agenda Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat

26 Oktober 2026
OPINI: Karhutla dan Wajah Tanggung Jawab Negara
Opini

OPINI: Literasi Politik dan Masa Depan Lingkungan Hidup

26 Oktober 2026
Ngalam Emas 2045: Ketika Budaya, Perjuangan, dan Teknologi Menemukan Jalan Bersama
Opini

Ngalam Emas 2045: Ketika Budaya, Perjuangan, dan Teknologi Menemukan Jalan Bersama

23 Oktober 2026
Next Post
GPPN Nilai Jenderal Listyo Sigit “The Right Man in the Right Place” di KSP

GPPN Apresiasi KSP Sigit Buka Dialog, Jembatani Aspirasi Rakyat ke Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com