Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

OPINI: Efektifkah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Hadapi Perubahan Iklim?

Javasatu by Javasatu
28 Oktober 2026
Ilustrasi. (Gambar ini dibuat menggunakan AI)

OPINI

Perubahan Iklim Semakin Nyata, Apakah Kebijakan Fiskal Hijau Indonesia Sudah Efektif?

Oleh: Septiana Dwi Novita Sari – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Opini ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)

Perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan, melainkan krisis yang sedang terjadi. Data World Meteorological Organization (WMO) mencatat tahun 2023–2024 sebagai periode terpanas sepanjang sejarah pencatatan. Di Indonesia, dampak perubahan iklim semakin nyata, mulai dari banjir rob yang semakin sering terjadi di pesisir utara Jawa dan Patoman, musim kemarau yang lebih panjang, gagal panen, hingga abrasi pesisir yang mengancam kampung nelayan.

Sebagai negara kepulauan dengan 17.000 pulau dan 65% penduduk tinggal di wilayah pesisir, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. Ironisnya, Indonesia juga merupakan salah satu kontributor emisi yang signifikan. Sektor energi yang masih bergantung pada batu bara dan deforestasi membuat Indonesia masuk dalam 10 besar negara penghasil emisi karbon global.

Pemerintah telah berkomitmen melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC) untuk menurunkan emisi sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,2% dengan bantuan internasional pada 2030. Komitmen tersebut tentu membutuhkan instrumen kebijakan yang kuat. Salah satu instrumen yang paling strategis adalah kebijakan fiskal.

ADVERTISEMENT

Perubahan Iklim sebagai Risiko Fiskal

Persoalan ini berkaitan dengan pembahasan dalam Bab 5 buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Kebijakan Fiskal Hijau dan Respons Terhadap Perubahan Iklim karya Andhika Wahyudiono, khususnya Subbab 5.1 tentang perubahan iklim sebagai risiko fiskal. Pembahasan tersebut relevan karena perubahan iklim tidak hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga telah berkembang menjadi persoalan fiskal yang mendesak. Pemerintah perlu mengintegrasikan risiko iklim ke dalam perencanaan fiskal jangka panjang.

Perubahan iklim sebagai risiko fiskal menunjukkan bahwa dampaknya tidak terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi keuangan negara, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Fenomena seperti peningkatan suhu bumi, perubahan pola curah hujan, banjir, kekeringan, dan kenaikan permukaan air laut dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar serta meningkatkan beban pemerintah dalam mengelola anggaran negara.

Dalam konteks Indonesia, perubahan iklim menjadi tantangan fiskal karena pemerintah harus menyediakan anggaran untuk penanggulangan bencana, pembangunan kembali infrastruktur yang rusak, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, serta pemulihan sektor ekonomi yang mengalami gangguan.

Ketika bencana terjadi secara berulang, kebutuhan belanja pemerintah dapat meningkat dan menyebabkan perubahan prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran yang semula direncanakan untuk pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur produktif berpotensi dialihkan untuk menangani dampak bencana.

Landasan Hukum dan Teori Penganggaran Hijau

Dalam menghadapi perubahan iklim yang semakin nyata, pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang menjadi dasar perumusan kebijakan perlindungan lingkungan dan pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, melainkan juga tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Persoalan ini juga dapat dianalisis melalui teori green budgeting atau penganggaran hijau. Pendekatan ini merupakan bagian dari administrasi publik yang mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran pemerintah.

Teori ini relevan karena kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah menghadapi perubahan iklim melalui pengalokasian anggaran, kebijakan perpajakan, serta pembiayaan program perlindungan lingkungan.

Dalam perspektif administrasi publik, green budgeting menekankan bahwa anggaran negara tidak hanya berfungsi untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah dapat menerapkan pendekatan ini melalui pengalokasian anggaran untuk pengembangan energi terbarukan, rehabilitasi hutan, pengurangan emisi karbon, pengelolaan sampah, serta mitigasi dan adaptasi terhadap bencana akibat perubahan iklim.

Penerapan green budgeting juga dapat digunakan untuk mengkaji efektivitas kebijakan fiskal Indonesia. Efektivitas tersebut tidak cukup diukur berdasarkan besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga perlu dilihat dari ketepatan penggunaan anggaran, transparansi pengelolaan dana, serta hasil nyata yang dicapai dalam mengurangi dampak perubahan iklim.

Apabila anggaran lingkungan belum dilaksanakan secara optimal atau belum menghasilkan dampak yang diharapkan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, teori green budgeting menjadi landasan yang sesuai untuk menganalisis sejauh mana kebijakan fiskal Indonesia telah mendukung penanganan perubahan iklim. Melalui pendekatan ini, pembahasan dapat menyoroti pentingnya kebijakan anggaran yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.

Analisis Kebijakan Fiskal Hijau di Indonesia

Gambar: Bagan Analisis Kebijakan Fiskal Hijau di Indonesia (Sumber: Septiana Dwi Novita Sari)- (Gambar ini dibuat menggunakan AI)

Bagan mengenai analisis kebijakan fiskal hijau di Indonesia diawali dengan menyoroti tantangan perubahan iklim global dan domestik yang semakin nyata. Berbagai dampak tersebut meliputi peningkatan suhu rata-rata, cuaca ekstrem berupa banjir dan kekeringan, kenaikan muka air laut, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

Untuk merespons berbagai tantangan tersebut, pemerintah menerapkan ekosistem kebijakan fiskal hijau yang menjadi inti pembahasan dalam bagan. Ekosistem ini mencakup instrumen insentif dan disinsentif fiskal, seperti pajak karbon dan tax holiday untuk investasi hijau; pengelolaan dana publik melalui anggaran berbasis kinerja lingkungan serta penerbitan green bonds; hingga reformasi subsidi energi fosil dan peralihan ke energi terbarukan.

Kendati demikian, evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut menunjukkan adanya dinamika capaian dan hambatan. Di satu sisi, terdapat capaian positif, seperti peningkatan kapasitas energi baru terbarukan (EBT) terpasang, penurunan laju deforestasi, dan keberhasilan mobilisasi pendanaan hijau.

Namun, di sisi lain, masih terdapat berbagai kekurangan dan hambatan. Di antaranya adalah implementasi pajak karbon yang masih rendah, besarnya subsidi energi fosil, lemahnya koordinasi serta kapasitas institusi, dan pembiayaan iklim yang masih kurang dari kebutuhan.

Oleh karena itu, bagan ini ditutup dengan rekomendasi ke depan yang mencakup penguatan regulasi, peningkatan tarif pajak karbon secara bertahap, transformasi struktur energi yang lebih agresif, serta integrasi aspek lingkungan ke dalam seluruh sektor. (*)

Tags: OpiniUntag Banyuwangi
Previous Post

Pilkades Digital Sumedang 2026 Curi Perhatian Camat dari Majalengka

Next Post

Sumpah Pemuda 2026, Pemkab Gresik Tekankan Pentingnya Empati

Related Posts

OPINI: Meriam atau Jembatan: Siapa yang Menentukan Prioritas Anggaran Kita?
Opini

OPINI: Meriam atau Jembatan: Siapa yang Menentukan Prioritas Anggaran Kita?

26 Oktober 2026
OPINI: APBD Banyuwangi: Antara Agenda Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat
Opini

OPINI: APBD Banyuwangi: Antara Agenda Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat

26 Oktober 2026
OPINI: Karhutla dan Wajah Tanggung Jawab Negara
Opini

OPINI: Literasi Politik dan Masa Depan Lingkungan Hidup

26 Oktober 2026
Ngalam Emas 2045: Ketika Budaya, Perjuangan, dan Teknologi Menemukan Jalan Bersama
Opini

Ngalam Emas 2045: Ketika Budaya, Perjuangan, dan Teknologi Menemukan Jalan Bersama

23 Oktober 2026
OPINI: Epistemologi Pesantren dan Visi Indonesia Emas 2045
Opini

OPINI: Epistemologi Pesantren dan Visi Indonesia Emas 2045

22 Oktober 2026
OPINI: Karhutla dan Wajah Tanggung Jawab Negara
Opini

OPINI: Karhutla dan Wajah Tanggung Jawab Negara

18 Oktober 2026
Next Post
Sumpah Pemuda 2026, Pemkab Gresik Tekankan Pentingnya Empati

Sumpah Pemuda 2026, Pemkab Gresik Tekankan Pentingnya Empati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com