email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 7 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilik Kafe di Gresik Protes kepada Petugas saat Menggelar Penertiban Prokes

by Sudasir Al Ayyubi
19 Oktober 2020

Javasatu,Gresik- Saat satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 Kecamatan Gresik melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) di sepanjang Jalan dr Sutomo Kabupaten Gresik, salah satu pemilik kafe atau warung kopi memprotes terkait tebang pilih dalam penertibannya. Minggu (18/10/2020) malam.

“Kalau kami dari masyarakat ya, kita itu gak mau melanggar, kita itu mendukung, cuma kita masukan dari pelanggan, kenapa yang di sorot hanya tempat-tempat tertentu, tidak menyeluruh. Apakah covid ini hanya di tempat-tempat tertentu juga? harapan saya petugasnya harus secara adil pak, bukan disini saja. Akhirnya kesenjangan sosial, kalau yang disini di ketati yang di sana di longgari” protes pemilik salah satu cafe yang enggan menyebutkan namanya dihadapan satgas covid. Minggu (18/10/2020).

Saat Javasatu.com bertanya kepada pemilik kafe, terkait lokasi mana yang dilonggarkan dalam penertiban jam malam nya? Ia pun merincikan.

“Contohnya di GKB, Pasar Senggol, terus Jalan Veteran ke timur, bapak coba yang di daerah PLN situ full” bebernya.

Menanggapi hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 melalui petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Gresik, Puji mengatakan, dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kami tidak tebang pilih.

“Kami satgas dari wilayah kecamatan Gresik tidak memilih-milih lokasi mana yang harus ditertibkan untuk jam malamnya, semua harus kita tegakkan sesuai Perbup Gresik, tidak ada pembedaan,” jelas Puji, Minggu (18/10/2020) malam kepada Javasatu.com di lapangan.

Ditanya masih ada beberapa tempat usaha dilonggarkan dalam penertiban jam buka, Puji menegaskan, yang disebutkan pemilik kafe tersebut bukan di wilayahnya.

BacaJuga :

Bersama Dandim 0818, Bupati Malang Pantau Dapur Umum Banjir Sitiarjo

Forkopimda Kabupaten Malang Batasi Lalu Lintas Perdagangan Sapi Antar Daerah

“Di wilayah kami (Kecamatan Gresik, red) kita ambil sikap tegas dan humanis dalam mendisplinkan Perbup, penertiban tempat usaha. Yang disebutkan pemilik kafe tadi sebagain bukan di wilayah kecamatan Gresik. Dan itu akan menjadi catatan tersendiri untuk kita, secepatnya akan memantau lapangan dan melakukan koordinasi” ungkap Puji.

Selanjutnya, Camat Gresik, Purnomo melalui petugas Trantib nya, Puji, menghimbau kepada para pemilik tempat usaha untuk lebih mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan sesuai Perbup Gresik.

“Harus wajib memakai masker, kursi meja pembeli harus diberikan jarak duduk minim satu meter, sebelum memasuk area kafe di cek suhu tubuh, dan pemilik usaha harus menyediakan tempat cuci tangan didepan, sehingga pengunjung sebelum masuk diharuskan mencuci tangan dulu. Dan juga harus membatasi pengunjung sesuai dengan yang ada di Perbup Gresik itu” diungkap Puji.

Pantauan di lapangan, satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Gresik selain memberikan himbauan kepada pengunjung untuk wajib memakai masker, juga memberikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakainya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Comments 1

  1. Ping-balik: Anak Usaha PLN Gandeng PGE Kembangkan Energi Panas Bumi - Nusa Daily

BERITA TERBARU

TMMD Magetan Resmi Ditutup, TNI dan Rakyat Sukses Bangun Desa

FKPQ Cerme Gresik Studi Banding ke Tiga Kota, Tingkatkan Kualitas Guru Ngaji

ADVERTISEMENT

TMMD Buka Akses Antardesa dan Dongkrak Ekonomi Warga Wonosobo

Kota Kreatif Dunia, Malang Jadi Inspirasi Pengelolaan PAD di Forum APEKSI 2025

Publik Apresiasi Kepala BNN Suyudi Ario Seto Sikat Jaringan Narkoba di Jakarta

Prev Next

POPULER HARI INI

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

Satpol PP Gagal Bongkar Tembok Griya Shanta, Warga Kompak Menolak Eksekusi

FKPQ Cerme Gresik Studi Banding ke Tiga Kota, Tingkatkan Kualitas Guru Ngaji

Presiden Prabowo Angkat Rizki Juniansyah Jadi Letnan Dua TNI, Apresiasi Prestasi Dunia

Publik Apresiasi Kepala BNN Suyudi Ario Seto Sikat Jaringan Narkoba di Jakarta

BERITA LAINNYA

TMMD Magetan Resmi Ditutup, TNI dan Rakyat Sukses Bangun Desa

TMMD Buka Akses Antardesa dan Dongkrak Ekonomi Warga Wonosobo

Publik Apresiasi Kepala BNN Suyudi Ario Seto Sikat Jaringan Narkoba di Jakarta

Polres Banjarnegara Resmikan SPPG Kedua di Kertayasa, Dukung Program MBG

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved