Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tersinggung Ucapannya, Warga Tirtoyudo Dihabisi

Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Malang

Agung Baskoro by Agung Baskoro
24 Februari 2021
0

Javasatu,Malang- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang merilis dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Kepatihan Kecamatan Tirtoyudo. Motif pembunuhan lantaran tersinggung atas ucapan korban.

Diketahui korban atas nama Juarto 70 tahun, yang mayatnya dibuang ke sungai oleh SMR (36) dan MSL (60). Korban berasal satu desa dengan kedua pelaku.

“Antara mereka ini ada yang tidak suka. Menurut pelaku, korban ini banyak bicara, vokal. Akhirnya timbul niat untuk menghabisi,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. Rabu (21/10/2020).

Press Conference Polres Malang, pembunuhan warga Tirtoyudo di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, lanjut Kapolres Malang, bermula dari penemuan jasad korban di sungai Desa Kepatihan pada Jumat (16/10/2020) lalu. Yang selanjutnya dilakukan visum dan ditemukan fakta, bahwa Juarto tewas di bunuh

ADVERTISEMENT

“Setelah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar, hasil otopsi ditemukan beberapa bekas luka, di kepala dan siku tangan. Sehingga muncul asumsi awal, kematian korban ini tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, ditemukan kedua pelaku ini,” ucap Hendri.

Lebih jauh, Hendri menyebutkan, baik tersangka dan korban, kerapkali berbuat ulah di Desa Kepatihan. Mereka sering melakukan perusakan di kebun kopi milik warga.

“Perkiraan ada 7 TKP (perusakan kebun kopi, red). Kami masih menunggu laporan dari warga desa yang menjadi korban penebangan ilegal ini,” tegas Hendri.

Selanjutnya kepada kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa melayang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Agb/Saf)

Previous Post

Ini Tarif dan Jadwal Bus Wisata Kota Batu

Next Post

TK Muslimat NU 254 Nurul Ishlah Kebomas Siap Laksanakan PTM

Related Posts

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi
Kesehatan

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

27 April 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan
Berita

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

26 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
Next Post
TK Muslimat NU 254 Nurul Ishlah Kebomas Siap Laksanakan PTM

TK Muslimat NU 254 Nurul Ishlah Kebomas Siap Laksanakan PTM

Pos-pos Terbaru

  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross di Jatipamor
  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com