email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gumas Ciduk 2 Bandar Sabu Dalam Sehari

by Redaksi Javasatu
23 Oktober 2020

Javasatu,Gunung Mas- Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil menangkap 2 bandar sabu dalam sehari pada Kamis (22/10/2020).

Keberhasilan Polres Gunung Mas tersebut berkat informasi dari masyarakat yang sering mendapati adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya, Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo menindaklanjuti dengan menyelidiki informasi tersebut hingga mendapati terlapor atas inisial NP (33), warga Kota Kurun.

Usai diperiksa, Satresnarkoba Gunung Mas, menggeledah toko yang dicurigai sebagai tempat terlapor menyembunyikan barang bukti. Akhirnya, ditemukan 1 plastik klip besar dan 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, serta 6 plastik klip kecil diduga berisi pil ekstasi warna merah muda. Semua barang bukti itu disimpan terlapor di dalam tas warna hitam dan terlapor mengakui barang tersebut adalah miliknya” beber Ipda Budi Utomo.

Tersangka NP (33). (Foto: SekilasKalteng)

Sementara barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai Rp. 3.000.000,-

NP dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak Hanya Satu Penangkapan

Ditempat yang sama, pihak Satresnarkoba Polres Gunung Mas juga menciduk salah satu tersangka bandar narkoba jenis sabu di tempat yang sama namun beda lantai atas inisial MS alias DD (25), warga Sepang Kota.

Atas penangkapan tersebut, pada saku celana tersangka ditemukan 6 plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses sidik lanjut,” ungkapnya.

BacaJuga :

Bupati Gumas Ancam Pencabutan Izin Perusahaan Perkebunan yang Dianggap Bandel

Nyelong Inga Simon Banjir Dukungan dari Tokoh Adat Dayak

Tersangka MS alias DD (25). (Foto: SekilasKalteng)

Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah telepon genggam, kotak rokok, dan sebuah celana pendek.

“Untuk tersangka MS alias DD warga Sepang kota ini dijerat pasal Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya kembali. (SekilasKalteng)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: GumasGunung MasKalimantan TengahkriminalNarkotikaPolresSabuSekilas Kalteng

Comments 1

  1. Ping-balik: Satlantas Polres Gunung Mas Bagikan Ratusan Masker Gratis Kepada Pengguna Jalan - Javasatu

BERITA TERBARU

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Wali Kota Malang Cek Konstruksi Pot Pasar Besar, Pembongkaran Ditunda

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved