Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Tiga Kontraktor vs Dinas PUPR Ponorogo Memasuki Babak Pembuktian

Agung Baskoro by Agung Baskoro
24 Februari 2021
0

Javasatu,Malang- Sidang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, oleh tiga perusahaan jasa kontruksi nasional terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ponorogo hari ini memasuki babak pembuktian surat atau berkas dari penggugat.

Kuasa Hukum Penggugat. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Saat ditemui di kantornya di Pakis Kabupaten Malang, kuasa hukum penggugat, Agus Subyantoro SH; Ari Hariadi SH; dan Lukman Hadi Wijaya SH, mengatakan, pihaknya sudah melengkapi bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

“Kami membawa dan memasukkan berkas-berkas untuk diperiksa dari masing-masing penggugat sebanyak 50 bendel, dari PT KIM sebanyak 21 berkas, dari PT Adika Raya Persada dan PT Karya Indra Bagus masing-masing 15 berkas,” kata Agus Subyantoro SH, Senin (15/2/2021).

Selain itu Agus juga memberikan beberapa bukti tambahan yang dilampirkan pihak penggugat.

“Bukti tambahan dari kami diantaranya saksi fakta dan saksi ahli dari kalangan akademisi, termasuk bukti dokumentasi berupa foto-foto dan SPK proyek yang dianggarkan melalui APBD dengan dana PEN melalui sistem penunjukan langsung,” ucap Agus.

Lebih jauh, Agus meyakini, gugatan dilayangkan kliennya bakal dikabulkan PTUN Surabaya.

“Untuk sidang berikutnya diagendakan tanggal 20 Februari,” terangnya.

Sebagai informasi, ketiga perusahaan jasa kontruksi nasional menggugat Dinas PUPR Ponorogo karena penghentian secara sepihak proses tender atau lelang. Tender tersebut berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan senilai Rp 145 miliar. (Agb/Saf)

Previous Post

BMKG Minta Warga Malang Waspada Tiga Hari Kedepan Rawan Bencana Alam

Next Post

Gandeng DPR RI, PT Petrokimia Seriusi Ekowisata Mangrove Sukorejo Gresik

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Gandeng DPR RI, PT Petrokimia Seriusi Ekowisata Mangrove Sukorejo Gresik

Gandeng DPR RI, PT Petrokimia Seriusi Ekowisata Mangrove Sukorejo Gresik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • OPINI: Epistemologi Pesantren dan Visi Indonesia Emas 2045
  • Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Lokal Naik Kelas
  • Gresik Jadi Tuan Rumah Perdana Workshop Pasar Modal Syariah 2026
  • Prof Ahmad Barizi: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Sains Modern
  • Inisiator Hari Santri Gus Thoriq Usulkan Doa untuk Indonesia, Ini Isinya
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com