email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perkembangan Perselisihan Petani Jeruk vs Kades Selorejo Dau Malang

by Agung Baskoro
27 April 2021

Javasatu,Malang- Perselisihan antara petani jeruk (penyewa lahan desa, red) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, Kecamatan Dau, sudah memasuki meja hijau di Pengadialan Negeri (PN) Kabupaten Malang di Kepanjen.

Ketua Kelompok Tani Desa Selorejo, Purwati. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Usai sidang, Ketua Kelompok Tani Desa Selorejo, Purwati mengatakan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen untuk memenuhi panggilan.

“Kalau sekarang itu istilahnya menerima jawaban dari Pak Lurah atau Kepala Desa. Karena kasus ini ya kemarin (sidang sebelumnya, red) kami kesini pertama pernah dimediasi, tapi mediasinya gagal,” kata Purwati, Selasa (27/4/2021).

Purwati juga menegaskan tidak terima dengan jawaban atas gugatan yang dilancarkan kepada Pemdes Selorejo. Disitu secara tidak langsung Pemdes Selorejo menolak ganti rugi kepada pihak para petani jeruk dengan membuat beberapa status palsu petani jeruk. Dalam hal ini, beberapa petani jeruk yang masih hidup ditulis dengan status meninggal dunia.

“Jawabannya ini kami tidak terima, kami keberatan soalnya ada yang masih hidup kok statusnya dibuat mati. Meski orangnya ada yang sudah meninggal tapi kan ada ahli warisnya,” kata Purwati.

Purwati juga menerangkan bahwa sebelumnya sudah dilakukan mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Malang, namun tidak membuahkan hasil. Tapi justru membuat kedua pihak saling lapor kepada pihak berwajib.

“Sidang sudah empat kali, tapi pak Kepala Desa tidak pernah datang,” sambungnya.

BacaJuga :

Dari Madrasah ke Panggung Nasional, Santri Gresik Juara Lomba Cerpen Kemenag RI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kini, petani jeruk masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Kepanjen. Karena dalam hal ini pihaknya sempat didatangi RT dan RW agar melepaskan tanah yang sedang ditanami jeruk itu.

“Langkah kami menunggu keputusan dari pengadilan, tapi kemarin itu ada istilahnya RT RW sempat kerumah (petani) pengarap semua ini dan meminta paksa lahan itu, karena itu kami minta untuk perlindungan. Tapi kami ya menolak, karena ini masih jalur hukum di pengadilan kok mau diambil paksa,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan dipicu karena pihak petani jeruk merasa sikap dari Pemdes Selorejo seperti semena-mena. Hal itu karena petani jeruk yang selama puluhan tahun menanam jeruk dengan membayar biaya sewa tanah milik desa. Namun tiba-tiba Pemdes Selorejo akan mengambil alih tanah tersebut ketika para petani jeruk akan panen. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa KitaPemdes SelorejoPengadilanPetani Jeruk Selorejo DauPN Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Dari Madrasah ke Panggung Nasional, Santri Gresik Juara Lomba Cerpen Kemenag RI

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

Jawara Festival Film MUI Gresik 2025 Diumumkan: “Irama Lama yang Kembali” Raih Juara 1

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Kapolres Gresik Tekankan Marching Band Bentuk Disiplin dan Karakter Pelajar

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Trans Jatim Beroperasi di Malang, Wali Kota Wahyu Beberkan Manfaatnya

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

BERITA LAINNYA

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved