email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Truk Batu Bara Tak Berizin Diduga Sebabkan Kerusakan Jalan Menuju Tahura Lapak Jaru Gumas

by Redaksi Javasatu
26 Mei 2021

Javasatu,Gunung Mas- Jalan kabupaten menuju Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah mengalami rusak parah.

Ruas jalan kabupaten menuju Tahura Lapak Jaru Kabupaten Gunung Mas mengalami kerusakan cukup parah, diduga dikarenakan angkutan truk batu bara tak berizin. (Foto: Sekilaskalteng)

Diduga kerusakan itu disebabkan adanya aktivitas truk angkutan batu bara tak berizin yang sering melintas dengan melebihi tonase.

”Aktivitas truk angkutan batu bara tersebut tidak memiliki izin untuk melintas di jalan kabupaten menuju Tahura Lapak Jaru” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yohanes Tuah, melalui Kabid Perhubungan Sandra Cipta beberapa hari yang lalu kepada awak media.

Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa truk angkutan batu bara tidak boleh melintas di jalan umum yang dibuat pemerintah daerah setempat.

ADVERTISEMENT

”Kalau angkutan di bidang pertambangan batu bara, sudah jelas harus memiliki akses jalan sendiri. Saat mengajukan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), harus ada kesiapan dari perusahaan untuk membuat akses jalan, yang tidak merusak jalan umum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas Baryen menuturkan, jalan menuju tahura merupakan jalan kabupaten dan itu menjadi tanggungjawab DPU, dalam pengendalian dan penanganan perbaikan terhadap fisik jalan.

”Saat ada angkutan truk melintas di jalan umum, tentunya harus memiliki izin melintas. Ini yang harus ditertibkan terlebih dulu. Ketika harus diperbaiki, maka kami siap untuk memperbaiki,” ujarnya.

BacaJuga :

Perbaikan Jalan Brotonegoro Gresik Capai 40 Persen, Ditarget Rampung November 2025

Usulan Jalan Ngantang–Wlingi Menjadi Jalan Provinsi Disetujui Gubernur Khofifah

Sekarang ini, lanjut dia, yang harus dilihat adalah penyebab kerusakan jalan itu. Percuma diperbaiki, kalau aktivitas angkutan batu bara di sana masih tetap ada, yang melintas dengan angkutan melebihi tonase jalan.

”Yang jadi masalah adalah angkutan truk batu bara melintas di jalan umum itu melebihi tonase jalan, yakni delapan ton. Seharusnya perlu ada ketegasan dan komitmen untuk melakukan pengawasan terhadap tonase angkutan truk batu bara,” terangnya.

Dia menegaskan, secara prinsip pemerintah daerah bisa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan untuk memperbaiki ruas jalan kabupaten itu. Akan tetapi kalau demikian, berarti sama saja memperbolehkan angkutan truk batu bara itu melintas.

”Artinya, kalau ada perusahaan yang melintas dengan merusak jalan umum, yang perlu dilakukan adalah bukan kita minta untuk memperbaiki jalan, tetapi boleh atau tidak angkutan truk itu melintas di jalan umum,” tukasnya. (Js/Sekilaskalteng)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dinas Lingkungan HidupDinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung MasDinas Pekerjaan Umum Gunung MasDinas PU Gunung MasDLHKP Kabupaten Gunung MasFasilitas PublikGunung MasJalan Berlubangjalan rusakKehutananKuala KurinTahura Lapak JaruTruk Batu Bara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

ADVERTISEMENT

Mangkrak Setahun, Wisata Gantangan Malang Satu Titik Terancam Jadi Aset Mati Pemkot

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Wali Kota Batu Ajak Santri Kawal Kemerdekaan dan Bangun Peradaban Dunia

Prev Next

POPULER HARI INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

BERITA LAINNYA

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved