Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Perda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Gresik Disosialisasikan

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
18 Juni 2021

Javasatu,Gresik- Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Gresik.

(Foto: Istimewa)

Perda tersebut merupakan pedoman dalam mengawasi, mencegah serta menindak setiap perbuatan intoleransi yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sebagai tindak lanjutnya, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sasaran sosialisasi diantaranya, perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat Gresik kota di Pendopo Kecamatan Gresik beberapa hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Kesbangpol Gresik, Darman mengatakan, kebebasan di masyarakat sering di salah artikan sebagai kebebasan tanpa batas, dengan tidak memperhatikan ideologi orang lain hingga mengganggu keharmonisan seperti menyebarkan paham radikal hingga mengikis Toleransi.

“Kebebasan bukan tanpa batas. Namun kebebasan sejati adalah kebebasan yang selalu menjunjung perbedaan, sehingga mampu bermuara pada keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan Bhinneka Tunggal Ika” terang Darman beberapa hari lalu.

Darman memaparkan, Perda ini bertujuan memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tentram, damai dan sejahtera, serta mencegah perkembangan sikap intoleransi yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Di tempat yang sama, anggota komisi I DPRD Gresik, Sholihuddin menjelaskan, Perda Nomor 16 tahun 2021 ini merupakan Perda inisiatif DPRD Gresik yang dapat mendorong masyarakat untuk memperbaharui spritualitas keagamaan yang diselaraskan dengan komitmen kebangsaan dan ruhul insaniyah atau semangat kemanusiaan.

“Kita selalu dituntut untuk memperbaharui spiritualitas keagamaan kita. Pada saat yang sama juga memperbaharui komitmen kebangsaan kita. Masyarakat kita majemuk perlu semangat kebhinekaan. Karena keanekaragaman merupakan anugerah” paparnya.

Ia menjelaskan, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana Perda ini.

“Mohon sabar, menunggu terbitnya Perbup yang akan mengatur teknik penyelenggaraanya” jelasnya.

Sementara, nara sumber Muchammad Toha mengungkapkan sejarah toleransi di kabupaten Gresik telah terbangun cukup lama. Terbukti, dengan kehadiran industri besar yang menyedot banyak pekerja dari berbagai daerah, tidak mengusik keharmonisan masyarakat Gresik.

Toha yang merupakan putra daerah asli Gresik itu membeberkan sejumlah bukti diantaranya adanya sejumlah tokoh seperti Sunan Giri, Sindojoyo dan Maulana Malik Ibrahim yang berasal dari luar daerah namun bisa menjadi tokoh dihormati di Gresik. Selain itu, banyak sekali pendatang dari berbagai etnis dan suku ke Gresik untuk bekerja, namun mereka semua mampu berbaur dan membentuk kehidupan yang harmonis di Gresik.

“Masyarakat Gresik tidak pernah terusik dengan perbedaan etnis, suku dan agama. Kita telah terlatih sekian lama untuk menghormati perbedaan,” ungkapnya.

Toha khawatir sikap intoleransi bukan muncul dari unsur agama dan suku yang berbeda. Namun justru muncul dari kalangan pemeluk agama islam sendiri yang selama ini kerap menyebarkan paham radikal, sehingga menganggap orang yang berbeda dengan kelompoknya sebagai sesat.

Di penghujung kegiatan, anggota komisi 1 DPRD Gresik Bustomi Hazin mengatakan masyarakat diberikan ruang dalam perda untuk berperan aktif mewujudkan toleransi. Karena tidak mungkin mewujudkan toleransi tanpa keterlibatan masyarakat. (Bas/Arf)

Tags: Kecamatan GresikKesbangpol GresikpemerintahanPerda GresikPerda Toleransi
Previous Post

Kapolrestabes Surabaya Cek Posko Penyekatan Suramadu, Warga Diimbau Bawa Surat Keterangan Swab

Next Post

Sehari ada 20 Kasus Konfirm Positif Covid-19 di Gresik, 1 Orang Meninggal

Related Posts

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
Pemerintahan

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

24 Oktober 2026
Sekda Kabupaten Malang Tekankan Good Governance dan Tertib Administrasi
Pemerintahan

Pemkab Malang Tunggu Aturan Gaji ASN via Kopdes dan PPPK dari APBN

21 Oktober 2026
APBD Kota Batu 2027 Capai Rp1,07 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
Pemerintahan

APBD Kota Batu 2027 Capai Rp1,07 Triliun, Ini Rincian Anggarannya

15 Oktober 2026
Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik
Pemerintahan

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

13 Oktober 2026
120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan
Pemerintahan

120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan

12 Oktober 2026
Pemkab Kediri Bidik Investor di Jatim Fest dan EJIF 2026
Pemerintahan

Pemkab Kediri Bangun Zona Integritas, Cegah Korupsi dan Gratifikasi

6 Oktober 2026
Next Post
Sehari ada 20 Kasus Konfirm Positif Covid-19 di Gresik, 1 Orang Meninggal

Sehari ada 20 Kasus Konfirm Positif Covid-19 di Gresik, 1 Orang Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com