email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bupati Malang Akan Tegas Jalankan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021

by Agung Baskoro
1 Juli 2021

JAVASATU-MALANG- Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

Bupati Malang, HM Sanusi. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut

Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang H.M Sanusi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang, juga akan menerapkan PPKM Darurat. Namun demikian, keputusan itu masih menunggu rapat koordinasi dengan Wali Kota Malang dan Kota Batu.

“Jadi setelah ada pengarahan dari Menko Maritim pak Luhut (Ketua Satgas PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan) akan ada pembentukan Malang Raya (PPKM) Darurat. Tapi kita akan koordinasi dulu dengan Wali Kota Malang, dan Wali Kota Batu,” ucap Sanusi, Kamis (1/7/2021).

Selanjutnya nanti setelah rakor antar pemangku wilayah terjadi kesepakatan, maka akan segera disosialisasikan ke warga Kabupaten Malang untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Istilahnya yang itu darurat COVID-19 untuk Kabupaten Malang sosialisasi tentang darurat COVID-19. Agar masyarakat mematuhi prokes, dengan pengeras suara yang akan keliling,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sanusi, Pemkab Malang juga akan lakukan kembali Operasi Yustisi di berbagai tempat yang berpotensi memunculkan kerumunan. Operasi Yustisi itu akan dilakukan jika dalam tiga hari paska PPKM Darurat berlaku tidak ada penurunan jumlah tambahan konfirmasi positif COVID-19 harian di Kabupaten Malang.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

“Yang kedua, tiga hari kalau tidak ada penurunan angka COVID-19 nya akan kami lakukan operasi yustisi. Yang seperti penegakan prokes. Dandim, Kapolres, Kejaksaan akan melakukan operasi Yustisi di tempat yang ditentukan nanti,” ulasnya.

Baca Juga:
  • RSJ Lawang Berencana Gelar Vaksinasi Massal – Kliktimes.com
  • Di Tengah Lonjakan Covid-19, DPRD Sidoarjo Tetap Lakukan Kunker Luar Kota – Nusadaily.com

Akan tetapi jika tiga hari angka penambahan positif Covid-19 harian tidak berkurang akan dilakukan pengetatan penyekatan di wilayah Kabupaten Malang.

“Yang jelas kerumunan dalam bentuk apapun dilarang harus menjaga physical distancing harus kita lakukan,” tukasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bupati MalangHM SanusiPPKM DaruratRencana Kedaruratan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

BERITA LAINNYA

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved