email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Usai Sanksi Diperpanjang Sebulan, Bagaimana Nasib Camat Pujon Malang?

by Agung Baskoro
19 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, sanksi Camat Pujon, A. Taufiq diperpanjang hingga satu bulan atau 30 hari ke depan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Foto: Istimewa)

Diketahui perpanjangan masa sanksi tersebut setelah yang bersangkutan menjalani masa sanksi 30 hari pertama sejak 14 Juli 2021. Dan terhitung, akan berakhir kurang lebih pada 14 September 2021 mendatang.

“Yang jelas masa sanksi pertama sudah habis, dan setahu saya juga sudah diperpanjang. Karena kemarin sudah dirapatkan, nah selama setelah sebulan ke depan tergantung bagaimana nanti keputusannya” terang ditemui awak media, Kamis (19/8/2021).

Lalu bagaimana nasib Camat Pujon?. Tridiyah menjelaskan, berdasarkan evaluasi selanjutnya, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa kembali ke jabatannya, setelah masa sanksinya habis. Sementara hingga saat ini yang bersangkutan juga masih aktif berdinas sebagai staf di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

“Yang jelas dia (Camat Pujon, A. Taufiq) bukan non job. Dia itu non aktif. Haknya masih diterima secara penuh. Jadi nanti akan dievaluasi, bisa jadi yang bersangkutan kembali ke jabatannya. Atau mungkin bisa saja ada pergeseran, meskipun di jabatan yang sama” jelas Tridiyah.

Selanjutnya, Tridiyah menyebutkan, kegiatan bersih desa yang dilakukan di Desa Ngabab itu sebetulnya sudah pada Juli lalu. Dan untuk status Camat Pujon saat ini, merupakan perpanjangan pe-non-aktifan 30 hari kedepan. Saat itu ada 4 desa yang akan menggelar acara yang sama. Namun 3 diantaranya menggagalkan acara bersih desa itu.

“Yang di Pujon ini Kecamatan tahu. Saat itu kan ada 4 desa yang mengajukan untuk melaksanakan bersih desa. Meskipun di tanggal yang berbeda tapi di pekan itu. Tercatat ada tiga desa yang sampai saat ini menunda. Bahkan ada yang menyatakan secara tertulis. Nah yang di Desa Ngabab ini tetap terjadi (digelar)” papar Tridiyah.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Tridiyah menegaskan bahwa A. Taufiq yang saat itu masih aktif sebagai Camat Pujon harus bertanggung jawab.

“Dia juga bertindak sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Pujon” tutup Tridiyah.

Baca Juga:
  • Bupati Malang Nonaktifkan Camat Pujon, Gara-Gara Bersih Desa Ngabab – Kliktimes.com

Diketahui, saat itu di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) Darurat. Ada salah satu desa di Kecamatan Pujon, yakni Desa Ngabab tetap melaksanakan acara bersih desa. Dan menimbulkan kerumunan massa.

Akibat dari acara ritual itu, Camat setempat Ahmad Taufiq, harus menanggung risikonya. Yaitu harus dinon aktifkan dari jabatannya oleh Bupati Kabupaten Malang, HM Sanusi.

Taufiq sendiri diberi sanksi karena terkesan kecolongan hingga terselenggarannya acara di Desa Ngabab, yang menimbulkan kerumunan di tengah masa PPKM. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: A. TaufiqCamat PujonKepala Inspektorat Kabupaten MalangPelanggar PPKMTridiyah Maestuti
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved