email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Balita 2,5 Tahun di Kota Batu, Disundut Rokok, Disiram Air Panas Oleh Pacar Ibunya

by Wiyono
27 Oktober 2021

JAVASATU-BATU- Balita berusia 2,5 tahun berinisial NS disundut rokok hingga disiram air panas oleh pacar ibunya, akibat penyiksaan balita itu, Wahyu Kristanto (WK), 25 tahun, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu.

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yugi Hermawan SIK MSi dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021) malam. (Foto: Istimewa)

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yugi Hermawan SIK MSi dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021) malam, mengatakan penyiksaan balita oleh pelaku WK bukan kali pertama, sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2021 pelaku sering melakukan penganiayaan, motifnya karena beban ekonomi dan perasaan kalau korban NS bukan anak biologisnya

“Bara amarahnya ini semakin berkobar karena dipicu permasalahannya dengan S, 23 tahun, ibu NS hingga ia tega menganiaya korban hingga babak belur” kata Yogi panggilan akrab I Nyoman Yugi Hermawan SIK MSi

Berulang kali tersangka menganiaya bayi tak berdosa ini dengan cara-cara tak manusiawi seperti menyiram air panas di bagian tubuhnya, disundut rokok hingga menggigit jari korban.

“Peristiwa ini dilakukan berulangkali, paling parah terjadi pada Sabtu (23/10/2021) hingga menimbulkan bekas luka yang sangat parah. Ibunya tidak berkutik, hanya bisa diam, karena takut tidak jadi dinikahi,” ujarnya

Yogi menjelaskan selama ini tersangka WK menjalin hubungan asmara dengan S yang sudah beranak satu sejak bulan Agustus tahun 2021.

BacaJuga :

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan

Spekta GTK 2025, Pemkot Batu Apresiasi Guru dan Siswa Berprestasi

Meski keduanya sudah tinggal satu rumah, kedua orang ini belum memiliki ikatan pernikahan. Penganiayaan ini dilakukan saat memandikan korban tanpa diketahui orang lain karena kondisi rumah sedang sepi.

Kejadian ini terungkap saat Paman S mengetahui luka di tubuh korban NS yang sangat parah.

Pelaku penganiayaan balita 2,5 tahun. Berinisial WK digiring ke sel tahanan Mapolres Batu. (Foto: Istimewa)

Ia pun melarikan NS ke RS Bhayangkara dan malam itu juga melaporkan kejadian ini ke Polisi. Berdasarkan laporan ini, Polisi menangkap tersangka pada hari Senin (25/10/2021) dini hari.

Tersangka yang keseharian bekerja serabutan ini mengaku menyesal melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

Wahyu kalap karena kondisi capek pulang kerja, korban rewel hingga membuatnya emosi dan memukuli korban hingga babak belur. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP I Nyoman Yugi HermawanKapolres BatuPenganiayaanPenganiayaan BayiPolres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UIBU Galang Donasi Bencana Sumatra dan Aceh saat Kegiatan Goes to Bali

Sendirian, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Malang Temui Massa Aksi Hari HAM

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

DPRD Kabupaten Malang Minta Aktivitas Perumahan PT Sirod Dihentikan Total

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Miras Tanpa Cukai di Kota Batu Diamankan

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Wajib Pajak Gresik Dihadiahi TV, Motor hingga Umrah

Prev Next

POPULER HARI INI

Trofeo Legenda Sepak Bola Jatim Digelar di Malang, Diapresiasi Kepala Bakorwil III

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Pembangunan Sekolah Rakyat Sidayu Gresik Dimulai, Target Rampung Juli 2026

Usulan “Gila” Susno Duadji untuk Presiden: “Nonaktifkan Kapolri, Tunjuk 3 Tokoh Sipil Pimpin Kepolisian!”

BERITA LAINNYA

Kodim Blitar Ciptakan Lingkungan TNI Bersih dari Narkoba

JMSI: Dahlan Iskan Adalah Simbol Spirit Media Baru di Era Digital

Dandim Blora Ingatkan Persit Bijak Bermedsos dan Jaga Keharmonisan Keluarga

Unira Malang Targetkan 99 Proposal Lolos Hibah BIMA 2026

Sidang Gugatan Perumahan di Kediri Buntu, Developer Soroti Fasum-Fasos Tak Tuntas

Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Kerusuhan, Pengamat Apresiasi Polri

Polda Metro Jaya Tangkap Penghasut Kerusuhan, LAKSI Dukung Langkah Tegas Kapolda

Polda Jateng Gelar Latihan Manajemen Penanggulangan Bencana Jelang Nataru

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’ Rayakan 10 Tahun Kolaborasi dengan Shopee

YBM PLN Dorong Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT ke 1.594 Warga Kurang Mampu

Indonesia Kirim 13 Atlet Taekwondo ke SEA Games 2025 di Thailand

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved