email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terjerat Hutang, Seorang Warga di Kota Batu Terusir dari Rumahnya

by Wiyono
26 Januari 2022

JAVASATU-BATU- Gara-gara terjerat hutang Rp 100 juta, Mulyanto warga Perumahan Puri Indah A2 no 8 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu Jawa Timur terusir dari rumahnya.

Pelaksanaan eksekusi Rumah di Beji Junrejo Kota Batu berlangsung aman. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Rabu (26/1/2022) siang keluarga Mulyanto harus hengkang angkat koper dari rumahnya karena ada surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Malang nomor 18 /Eks/2021 terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah.

Peristiwa ini, kata Mulyanto bermula saat dirinya pada tahun 2011 melakukan hutang di Bank BTN Malang untuk keperluan usaha di rumah dengan besaran pijaman Rp 100 juta.

“Setelah itu uang Rp 100 juta saya buat usaha, namun ternyata di dalam perjalanannya usaha itu tidak semulus yang saya harapkan sehingga terjadi kolap dan bangkrut” kata Mulyanto, Rabu (26/1/2022).

Lanjutnya, setelah itu dirinya otomatis harus bayar ke Bank BTN Cabang Malang Adi Irma Suryani, kemudian dirinya diberi tahu karena terlambat berupa tagihan.

“Yang mana pihak bank tersebut akhirnya saya memberanikan diri untuk mengajukan pelunasan ke bank yang mana pada saat itu pelunasan di bank saya ajukan Rp 15 juta ternyata sama pihak bank disuruh membayar Rp 37 juta, padahal sebelumnya sudah membayar Rp 142 juta lebih” ungkap Mulyanto.

Selanjutnya, Mulyanto melakukan upaya negoisasi namun gagal, minta dipertemukan dengan pimpinan cabang, maupun berkirim surat sama sekali tidak direspon.

BacaJuga :

Kepala Madrasah se-Kecamatan Dukun Bangun Kebersamaan dan Perkuat Kinerja

Dinkes Kota Batu Skrining TBC di Temas, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

“Tahu-tahu seperti ini akibatnya, saya sebagai rakyat kecil berharap di posisi pengadilan bisa mengadili masalah ini, dengan seadil-adilnya” tuturnya.

Ia mengaku merasa sedih dengan peristiwa yang terjadi saat ini, uang pelunasan yang ada di bank dirinya mengaku tidak diberitahu.

“Jadi saya merasa di zalimi, rumah itu di lelang katanya Rp 270 juta saya sendiri gak tahu, pembeli dan pengajuan eksekusi itu orang Surabaya, luas tanah dan bangunan 123 meter persegi “kata dia.

Sementara itu Mohan Ayusta Wijaya Panitera PN Malang mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah bermula atas perkara eksekusi yang terdaftar Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 18 eksekusi 2021, atas nama pemohon Leandri asal Surabaya melawan Mulyanto.

“Dasarnya dari risalah lelang nomor 583/47/2020 tanggal 18 Desember tahun 2020, jadi pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang, langsung diajukan pengosongan yang telah didaftarkan di PN Malang pada tanggal 30 September 2021 sehingga kami di sini hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dari Ketua PN Malang” kata Mohan Ayusta Wijaya

Menurutnya, pada saat permohonan ini telah diajukan di PN Malang, PN Malang telah memanggil dan melakukan “maning” tanggal 1 November 2021, kemudian pada 26 November 2021 “maning” yang kedua, namun setelah itu ada teguran dari PN Malang selama 8 hari engosongkan objek sengketa namun termohon masih belum melakukannya.

Maka dari itu, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi pengosongan per tanggal 29 Desember 2021, namun baru dilaksanakan Rabu (26/1/2022). Dari risalah lelang nama penjualnya adalah Bank BTN, kemudian alamat objek di Perum Puri Indah A2 Nomor 8 RT 4 RW 2 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Kemudian ada pemenang lelang namanya Pak Leandri yang sekarang menjadi pemohon eksekusi, namun terkait proses bagaimana perjanjian kredit sampai wanprestasi kemudian di lelang itu bukan ranah kami, yang jelas memang ada” imbuhnya.

Terkait kredit bank, pihaknya tidak tahu, tetapi informasi dari termohon ke kantor itu untuk modal usaha.

“Tapi saya gak tahu, kemudian Pak Mulyanto ini hanya pinjam Rp 100 juta untuk usaha, kemudian beliau gimana begitu kalau tidak salah sudah membayar lebih dari itu, padahal sudah ada pelunasan untuk ke Bank BTN katanya informasinya seperti itu” ujarnya.

Ia menambahkan, tapi kemudian ada risalah lelang ini, lanjutnya pengadilan tidak bisa menolak pengajuan pengosongan karena sudah dilindungi oleh UU Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: EksekusiHutangKecamatan JunrejoPerumahan Puri Indah Junrejo BatuPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kasus Kekerasan Seksual ABK di Gresik Terungkap, Pelaku Lansia Ditangkap di Warkop

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Bupati Malang Turun Tangan Tangani Kasus Hidrosefalus Langka pada Bocah di Bululawang

Bromo Tutup Sementara saat Wulan Kapitu 2025, Ini Jadwal dan Aturannya

Satlantas Polres Malang Gencarkan Edukasi Pelajar Selama Operasi Zebra Semeru 2025

Satpol PP Gresik Sisir Bawean, Sosialisasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal

Dua SPPG di Kota Malang Setop Produksi Sementara, Asmualik: Program MBG Terancam Terganggu

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Pria Kepanjen Hilang Ditemukan Tewas di Bantaran Sungai Brantas

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Prev Next

POPULER HARI INI

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Warga Griya Shanta Demo di Pengadilan Negeri Malang, Tolak Jalan Tembus

Grand Launching Buku Satu Abad Stadion Gajayana Rayakan Malang City of Media Art

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

BERITA LAINNYA

PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Lewat “Power Hero”, Berlaku hingga 23 November

Indomobil eMotor Tyranno Terbaik di Kelasnya, Sabet “Best Low Electric Motorcycle 2025”

Smartboard Presiden hingga Wilayah 3T, Nasky: Pemerataan Pendidikan yang Adil

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Presiden Prabowo Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Ribuan PJU Tanpa Meteran, Pemkab Malang Rogoh Rp40 Miliar per Tahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved