JAVASATU-GRESIK- Sebelum memasuki Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Driyorejo, sebanyak 4 tahanan terlebih dahulu dirujuk ke Puskesmas Driyorejo untuk dilakukan vaksinasi.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo KOMPOL Zunaedi menjelaskan bahwa vaksininasi wajib bagi siapa saja termasuk tahanan. Dia menegaskan, bagi orang yang berurusan dengan hukum sebelum masuk ruang tahanan Polsek Driyorejo wajib divaksin terlebih dahulu.
“Hari ini anggota kami merujuk 4 orang tersangka ke Puskesmas Driyorejo untuk diberikan vaksinasi jenis Sinovac dosis pertama” kata Kapolsek Driyorejo, Rabu (26/1/2022).
Diberikan vaksinasi itu, kata Kapolsek, untuk mencegah sebaran Covid-19 varian Omicron terutama di dalam tahanan.
“Saat pelaksanaan vaksinasi kepada tahanan dilakukan dengan kawalan ketat oleh anggota, lengkap dengan seragam tahanan dan tangan dalam keadaan terborgol. Itu sudah merupakan SOP (Standard Operating Procedure) tehadap pengawalan tahanan” jelas Kapolsek Driyorejo.
Kapolsek menambahkan, meskipun sudah diberikan vaksin, saat di dalam tahanan mereka wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan (prokes) yang sudah dianjurkan.
“Satu ruang tahanan tidak boleh lebih dari empat orang. Jika overload akan dipindahkan ke ruang tahanan lainnya. Itu salah satu cara untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penularan Covid-19″ tandasnya. (Bas/Saf)