email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 12 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terjerat Hutang, Seorang Warga di Kota Batu Terusir dari Rumahnya

by Wiyono
26 Januari 2022

JAVASATU-BATU- Gara-gara terjerat hutang Rp 100 juta, Mulyanto warga Perumahan Puri Indah A2 no 8 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu Jawa Timur terusir dari rumahnya.

Pelaksanaan eksekusi Rumah di Beji Junrejo Kota Batu berlangsung aman. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Rabu (26/1/2022) siang keluarga Mulyanto harus hengkang angkat koper dari rumahnya karena ada surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Malang nomor 18 /Eks/2021 terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah.

Peristiwa ini, kata Mulyanto bermula saat dirinya pada tahun 2011 melakukan hutang di Bank BTN Malang untuk keperluan usaha di rumah dengan besaran pijaman Rp 100 juta.

“Setelah itu uang Rp 100 juta saya buat usaha, namun ternyata di dalam perjalanannya usaha itu tidak semulus yang saya harapkan sehingga terjadi kolap dan bangkrut” kata Mulyanto, Rabu (26/1/2022).

Lanjutnya, setelah itu dirinya otomatis harus bayar ke Bank BTN Cabang Malang Adi Irma Suryani, kemudian dirinya diberi tahu karena terlambat berupa tagihan.

“Yang mana pihak bank tersebut akhirnya saya memberanikan diri untuk mengajukan pelunasan ke bank yang mana pada saat itu pelunasan di bank saya ajukan Rp 15 juta ternyata sama pihak bank disuruh membayar Rp 37 juta, padahal sebelumnya sudah membayar Rp 142 juta lebih” ungkap Mulyanto.

Selanjutnya, Mulyanto melakukan upaya negoisasi namun gagal, minta dipertemukan dengan pimpinan cabang, maupun berkirim surat sama sekali tidak direspon.

“Tahu-tahu seperti ini akibatnya, saya sebagai rakyat kecil berharap di posisi pengadilan bisa mengadili masalah ini, dengan seadil-adilnya” tuturnya.

Ia mengaku merasa sedih dengan peristiwa yang terjadi saat ini, uang pelunasan yang ada di bank dirinya mengaku tidak diberitahu.

“Jadi saya merasa di zalimi, rumah itu di lelang katanya Rp 270 juta saya sendiri gak tahu, pembeli dan pengajuan eksekusi itu orang Surabaya, luas tanah dan bangunan 123 meter persegi “kata dia.

Sementara itu Mohan Ayusta Wijaya Panitera PN Malang mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah bermula atas perkara eksekusi yang terdaftar Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 18 eksekusi 2021, atas nama pemohon Leandri asal Surabaya melawan Mulyanto.

“Dasarnya dari risalah lelang nomor 583/47/2020 tanggal 18 Desember tahun 2020, jadi pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang, langsung diajukan pengosongan yang telah didaftarkan di PN Malang pada tanggal 30 September 2021 sehingga kami di sini hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dari Ketua PN Malang” kata Mohan Ayusta Wijaya

Menurutnya, pada saat permohonan ini telah diajukan di PN Malang, PN Malang telah memanggil dan melakukan “maning” tanggal 1 November 2021, kemudian pada 26 November 2021 “maning” yang kedua, namun setelah itu ada teguran dari PN Malang selama 8 hari engosongkan objek sengketa namun termohon masih belum melakukannya.

Maka dari itu, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi pengosongan per tanggal 29 Desember 2021, namun baru dilaksanakan Rabu (26/1/2022). Dari risalah lelang nama penjualnya adalah Bank BTN, kemudian alamat objek di Perum Puri Indah A2 Nomor 8 RT 4 RW 2 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Kemudian ada pemenang lelang namanya Pak Leandri yang sekarang menjadi pemohon eksekusi, namun terkait proses bagaimana perjanjian kredit sampai wanprestasi kemudian di lelang itu bukan ranah kami, yang jelas memang ada” imbuhnya.

Terkait kredit bank, pihaknya tidak tahu, tetapi informasi dari termohon ke kantor itu untuk modal usaha.

BacaJuga :

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

“Tapi saya gak tahu, kemudian Pak Mulyanto ini hanya pinjam Rp 100 juta untuk usaha, kemudian beliau gimana begitu kalau tidak salah sudah membayar lebih dari itu, padahal sudah ada pelunasan untuk ke Bank BTN katanya informasinya seperti itu” ujarnya.

Ia menambahkan, tapi kemudian ada risalah lelang ini, lanjutnya pengadilan tidak bisa menolak pengajuan pengosongan karena sudah dilindungi oleh UU Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: EksekusiHutangKecamatan JunrejoPerumahan Puri Indah Junrejo BatuPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

4.000 Pramudi KWK Jakarta Gabung FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal Siapkan Beasiswa

DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan dan Belanja Pegawai dalam 3 Raperda Baru

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Benteng Ketahanan Nasional

Mobil Pajero Ringsek Parah, Klaim Asuransi Debitur MTF Malang Ditolak

Toko Miras Sawojajar Dikepung Masjid, Sekolah, dan Klinik: Warga Sebut Tidak Etis!

Warga Slempit Serbu Layanan “Jemput Bola” Disdukcapil Gresik

Warga Desa di Wonosobo Dibekali Cara Cegah Konflik Tanah

Dewan Kota Malang Rokhmad: Jangan Sampai Warga Turun Tangan ‘Grobyak’ Toko Miras

Prev Next

POPULER HARI INI

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Kurangi Gadget, Wali Kota Malang Ajak Anak Main Permainan Tradisional

BERITA LAINNYA

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

4.000 Pramudi KWK Jakarta Gabung FSPTSI-KSPSI, Jusuf Rizal Siapkan Beasiswa

DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan dan Belanja Pegawai dalam 3 Raperda Baru

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Benteng Ketahanan Nasional

Mobil Pajero Ringsek Parah, Klaim Asuransi Debitur MTF Malang Ditolak

Toko Miras Sawojajar Dikepung Masjid, Sekolah, dan Klinik: Warga Sebut Tidak Etis!

Warga Slempit Serbu Layanan “Jemput Bola” Disdukcapil Gresik

Warga Desa di Wonosobo Dibekali Cara Cegah Konflik Tanah

Dewan Kota Malang Rokhmad: Jangan Sampai Warga Turun Tangan ‘Grobyak’ Toko Miras

Prev Next

POPULER MINGGU INI

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

PAD Rp 2 Miliar Gagal, LSM Geruduk DPRD Batu Soroti Gate Parkir Pasar Among Tani

Universitas Al-Qolam Malang dan NU Wujudkan Desa Maslaha di Kampungbaru Kediri

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved