email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jam Kerja ASN Lamongan Saat Ramadan Dikurangi 1 Jam, Ini Statemen Sekda Nalikan

by Bambang Kuswantoro
30 Maret 2022

JAVASATU.COM-LAMONGAN- Selama Bulan Ramadan 1443 hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi 1 jam. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Nalikan. (Foto: Lamongankab.go.id)

Menindaklanjuti SE tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Nalikan mengatakan peraturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tidak mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

Nalikan menerangkan, untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat jadwal jam kerja diatur oleh kepala OPD masing-masing berdasarkan ritme kerjanya.

“Sedangkan jadwal jam kerja lembaga pendidikan TK, SD dan SMP diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan” imbuhnya seperti dilansir dari Lamongankab.go.ig, Rabu (30/3/2022).

 

“Dalam penerapan jam kerja selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah, kepala OPD harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi nya masing-masing” ujar Nalikan.

Seperti yang diberitakan Lamongankab.go.id yang dikutip dari SE Menteri PANRB 11/2022 pada Minggu (26/3/2022), tertulis bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

BacaJuga :

Halalbihalal IKAPETE Jatim, Dorong Ekonomi Santri untuk Negeri

Halalbihalal Bani Syakur-Salamah di Lamongan, Perkuat Silaturahmi Keluarga Besar

Sementara pada Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 hijriah, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo surat edaran sah ditujukan untuk para PNS yang tengah mengemban tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) maupun di rumah atau tempat tinggal atau Work From Home (WFH). (Bam/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNJam KerjaNalikanRamadanSekda Lamongan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Luncurkan Website pwi.or.id, Hampir 40 Portal Daerah Terkoneksi

Jelang Hari Santri 2026, LP Maarif NU Dukun Siapkan Ini

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, JNF Sampaikan Selamat

Podcast Ngalam Hebak: Malang untuk Semua, Semua untuk Malang, Osob Kiwalan

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

BK DPRD Kabupaten Malang Tunggu Polisi soal Anggota Gerindra MUA

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit KSP

Forum Indonesia Economic Outlook 2027 Bahas Tantangan Fiskal Indonesia di Tengah Tekanan Global

Era AI, Dewan Kehormatan PWI: Integritas Wartawan Tak Boleh Bergeser

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Kawasan Industri Majalengka, 2 Tersangka Karyawan

Prev Next

POPULER HARI INI

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

PWI Luncurkan Website pwi.or.id, Hampir 40 Portal Daerah Terkoneksi

Jelang Hari Santri 2026, LP Maarif NU Dukun Siapkan Ini

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, JNF Sampaikan Selamat

Podcast Ngalam Hebak: Malang untuk Semua, Semua untuk Malang, Osob Kiwalan

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

BK DPRD Kabupaten Malang Tunggu Polisi soal Anggota Gerindra MUA

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit KSP

Forum Indonesia Economic Outlook 2027 Bahas Tantangan Fiskal Indonesia di Tengah Tekanan Global

Era AI, Dewan Kehormatan PWI: Integritas Wartawan Tak Boleh Bergeser

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Kawasan Industri Majalengka, 2 Tersangka Karyawan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved