email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sebanyak 93 Guru di Bojonegoro Terima SK PPPK Tahap II Tahun 2021

by Bambang Kuswantoro
9 Juni 2022

JAVASATU.COM-BOJONEGORO- Sebanyak 93 guru di Kabupaten Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ll formasi tahun 2021. SK diserahkan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, Kamis (9/6/2022) bertempat di Pendopo Malowopati.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyerahkan SK PPPK kepada salah satu guru di Pendopo Malowopati pada Kamis 9 Juni 2022. (Foto: Bojonegoro kab go.id)

Selain menyerahkan, di tempat itu, Bupati Anna juga menyampaikan ucapan selamat atas ikhtiar dan kerja kerasnya. Menurut dia, Program pengangkatan guru PPPK merupakan solusi bagi pegawai non ASN agar bisa mendapatkan fasilitas yang hampir setara dengan ASN.

“Maka jangan sampai kesempatan ini disia-siakan, karena kode etik yang kurang baik akan mendapat punishment dari pembina ASN” ucap Bupati Anna.

Bupati Anna juga berpesan kepada PPPK guru agar tetap berintegritas dalam mengajar, loyalitas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, ikut serta memperkuat pondasi pendidikan agar dapat menciptakan generasi yang berkualitas.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro,Aan Syahbana mengatakan bahwa pemerintah kabupaten telah mengajukan formasi PPPK tahun 2021 dan mendapatakan formasi sebanyak 351 orang, dan terisi pada tahap l sebanyak 250 orang dan tahap ll sebanyak 93 orang.

Dirincikan, untuk PPPK tahap ll sebanyak 93 orang formasi 2021 adalah formasi guru SD sejumlah 80 formasi yang terdiri dari guru pendidikan agama islam sejumlah 29 formasi, guru kelas sejumlah 51 formasi. Sedangkan formasi guru SMP sejumlah 13 formasi dengan rincian guru IPA 3 formasi, guru penjas orkes sejumlah 4 formasi, dan guru agama islam 6 formasi.

“Dari 351 formasi ada 8 formasi yang tidak terisi” jelas

BacaJuga :

Hari Guru, Dindik Kabupaten Malang Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Tuntaskan Status Honorer

Hari Guru di MI Al-Karimi Gresik: Garda Terdepan Mencerdaskan Anak Bangsa

Aan begitu sapaan akrbanya juga menambahkan bahwa selain menerima SK pengangkatan PPPK, para guru juga mandapatkan surat penghadapan, sekaligus tanda tangan perjanjian kerja yang terhitung mulai 1 Juni 2023.

Sementara itu, salah satu guru penerima SK PPPK Tahap ll formasi 2021 Dwi Normawati dari Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu mengaku sangat senang dan bahagia sekali karena lolos tes dalam program PPPK ini. Ia mendapat formasi di SDN Pajeng 3 Kecamatan Gondang.

Dwi seorang guru PGSD yang dulu mengajar di SDN Bareng 3 Kecamatan Sugihwaras itu juga menceritakan bahwa dirinya sudah mengabdikan diri di dunia pendidikan selama 14 tahun.

“Saya mulai mengajar tahun 2009 hingga saat ini, mulai dari gaji 100 ribu rupiah pernah saya terima” ungkapnya.

Dwi menjelaskan bahwa sebuah proses tentunya tidak mengkhianati hasil. Dengan bekal semangat memberikan ilmu dan niat ikhlas berjuang menyiapkan generasi yang berkualitas akhirnya dia menuai buah manisnya dengan mendapat SK PPPK.

Tambahan informasi, turut hadir dalam kegiatan ini, Plt kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Yayan Rohman dan peserta penerima SK PPPK. (Bam/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Anna MuawanahGuruGuru PPPKPemkab BojoengoroPPPKSK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

2026, DPRD Kabupaten Malang Dorong Pemkab Permudah Perizinan Investasi

Hari Guru Nasional, Pendidikan di Gresik Harus Menyenangkan

Lapas Malang Dorong Pemberdayaan Generasi Muda Lewat Magang Kemnaker

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Pengurus MUI Kebomas Dikukuhkan: “Harus Jadi Pelita Warga, Penyejuk Dikala Panas”

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Pedagang Usul Inovasi, Agar Pasar Singosari Malang Kembali Ramai Pengunjung

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Wali Kota Malang Jadi Peraih Tiga Penghargaan Gubernur Jatim di HLM 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Demo Buruh Gresik, Tuntut Kenaikan UMK hingga Penguatan URC

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebutuhan Guru dan Pendidikan di Hari Guru Nasional 2025

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

BERITA LAINNYA

PWI Pusat Tekankan Perlindungan Jurnalis Jadi Fondasi Reformasi Polri

Developer Perumahan di Kediri Gugat Rekanan, Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama

Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir Batangtoru, Tapanuli Selatan

Polres Gresik Pulangkan Lansia Terlantar dari Majalengka, Bantu Biaya Perjalanan

Presiden Rapat bersama Menhan dan Panglima TNI Bahas Koperasi Merah Putih

Lagu “Protes” Milik CHANCHAN, Ungkapan Emosional Sang Vokalis

Presiden Beri Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Pengamat: Bukti Negara Hadir Jawab Aspirasi Publik

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

OPINI: Guru Lagu lan Guru Wilangan

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Perusahaan Rokok di Malang Terancam Eksodus, Urus PBG Paling Sulit, DPRD Janji Bereskan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved