email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemuda Mabuk Bawa Senjata Tajam di Driyorejo Diringkus Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
12 Juni 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Pemuda mabuk di Driyorejo membawa senjata tajam diringkus Tim Buser Unit Reskrim Polsek Driyorejo, Polres Gresik.

Pemuda mabuk saat diamankan di Mapolsek Driyorejo. (Foto: Istimewa)

Tim Buser Polsek Driyorejo dipimpin perwira unit Reskrim Ipda Eriq Panca saat sedang melaksanakan kring serse mengantisipasi terjadinya tidak pidana di sekitaran perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras. Mereka ribut – ribut bersenjata tajam.

Tim Buser langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.  Mendatangi Jalan Permata Kota Baru Driyorejo, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Rupanya pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras tersebut, sebagian diantaranya curiga ada polisi yang hendak menangkapnya.

Para pemuda tersebut langsung kocar – kacir melarikan diri meninggalkan sisa – sisa minuman keras di lokasi kejadian.

Pada saat dilakukan pengejaran salah satu diantaranya melemparkan senjata tajam berupa Celurit ke arah selokan.

Upaya menghilangkan jejak tidak berhasil dilakukan. Anggota Buser lebih jeli dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti senjata tajam berupa Celurit yang dilemparkan ke arah selokan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi, S.IP membenarkan penangkapan tersebut.

Identitas pemuda tersebut bernama Rio Adi Purna berusia 28 tahun warga Desa Randegansari RT 2 RW 2, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

Pada saat dilakukan penangkapan kedapatan membawa senjata tajam berupa Celurit.

“Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik temannya dan di titipkan kepadanya. Namun demikian apapun alasannya membawa senjata tajam yang bukan keperuntukannya dilarang oleh undang-undang. Terlebih pada saat tersebut tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras, itu bisa membahayakan orang lain,” tegasnya, Jumat (10/6/2022).

Kini pelaku dan barang bukti berupa sebilah Celurit diamankan di Polsek Driyorejo guna di proses hukum dan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan DriyorejoMirasPolsek DriyorejoSenjata Tajam

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kado HUT ke-81 RI, Warga Dukun Gresik Terima Rumah Layak Huni

HUT ke-81 RI, Hotel Santika Gresik Sajikan Kuliner Nusantara

MBG Kabupaten Malang Diperketat, GAPEMBI Jatim: SPPG Wajib Patuhi Ini

HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon PBB 20 Persen dan Bebaskan Denda Pajak

HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Ajak Warga Doakan Korban Bencana NTT

Sego Team Gabung Upacara 17 Agustus di Singosari, Ada Cek Gula Darah Gratis

1.752 Napi Lapas Malang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas

HUT ke-81 RI di Gresik, Empat Ambulans hingga Remisi Diserahkan

Pengamat Apresiasi Gercep PLN Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Pakisaji Malang, Arena Sudah Kosong

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Polsek Tambak Dibangun, Bawean Siap Jadi Pulau Aman dan Tertib

Sego Team Gabung Upacara 17 Agustus di Singosari, Ada Cek Gula Darah Gratis

‘Ngubek Srumbung’ Bulangan Gresik, Warga Tangkap Ikan dengan Tangan Kosong

OT Peduli Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Nagekeo NTT, Kurang dari 24 Jam

BERITA LAINNYA

Kado HUT ke-81 RI, Warga Dukun Gresik Terima Rumah Layak Huni

HUT ke-81 RI, Hotel Santika Gresik Sajikan Kuliner Nusantara

MBG Kabupaten Malang Diperketat, GAPEMBI Jatim: SPPG Wajib Patuhi Ini

HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Diskon PBB 20 Persen dan Bebaskan Denda Pajak

HUT ke-81 RI, Wali Kota Malang Ajak Warga Doakan Korban Bencana NTT

Sego Team Gabung Upacara 17 Agustus di Singosari, Ada Cek Gula Darah Gratis

1.752 Napi Lapas Malang Terima Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas

HUT ke-81 RI di Gresik, Empat Ambulans hingga Remisi Diserahkan

Pengamat Apresiasi Gercep PLN Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Pakisaji Malang, Arena Sudah Kosong

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-39 Arema FC, Dapat Kado Dua Bus Baru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved